Plt Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Lazwardi, bersama dinas terkait menyambut baik kunjungan Anggota DPRD provinsi Aceh Utara.


Impiannews.com ( Padang )

DPRD provinsi Aceh Utara berkunjung ke kantor DPRD Sumbar, guna mempelajari Kebudayaan Sumaterara Barat, terutama  yang berkaitan dengan Nagari Adat yang diakui Pemeritah.

Anggota DPRD provinsi Aceh Utara tersebut diterima oleh Plt Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar  Lazwardi, bersama Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Ramala Ranti, dan Kepala Bidang   Kesenian dan Budaya Sumbar Alfitra serta Kepala Dinas PMD sumbar Abral. Senen 18 Januari 2021 di khusus ll DPRD Sumbar.

Dalam pertemuan ini Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar . Ramala Ranti menjelaskan, nagari di Sumatera Barat sebagai kesatuan masyarakat, hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

sementara itu kepala dinas PMD  Abral mengatakan,  Hukum Adat adalah hukum asli masyarakat yang bersumber dari peraturan peraturan hukum tidak tertulis,tumbuh dan berkembang sertadipertahankan dengan kesadaran hukum dalam memberikan keadilan bagi masyarakatnya secara turun-temurun, elastis dan dapat menyesuaikan diri dalam berbagai pertimbangan hukum. Adat istiadat setempat adalah adat dan kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Nagari.

Adat Salingka Nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Rana Minangkabau ungkap  Abral.  ( Ay )

Post a Comment

0 Comments