Syuhendri Mantan Brimob Niaya Isteri Tusuk pakai Garfu dan Menamparnya.


IMPIANNEWS.COM (Padang
)

Seorang tukang parkir di Padang diciduk oleh Satreskrim Polresta Padang, Rabu (4/11/2020). Penangkapan tersebut berawal dari laporan sang istri yang telah dianiaya menggunakan garpu. Akibatnya, sang istri berinisial RD (39) harus mengalami luka di tangan, perut dan punggung, sedangkan tersangka mendekam di sel Mapolresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan terhadap Syuhendri, tukang parkir yang merupakan pecatan Brimob ini berdasarkan atas laporan Polisi Nomor: LP/560/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 18 Oktober 2020. Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Namun, ketika dilakukan penangkapan, tersangka menghilang dari tempat tinggalnya, dikutip impiannews.com dari haluan.

"Kemudian, pada Rabu sore, tersangka diketahui sedang berada dalam rumahnya di Perum Mitra Utama II Blok E.2-1D, RT 04 RW 11 Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Kita langsung mengamankannya tanpa perlawanan dan digelandang ke Ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Richo.

Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi tersangka ini bermula ketika dia menyuruh sang istri (korban) untuk pergi ke rumah orangtuanya untuk meminta uang. Ketika itu, korban mengatakan 'tidak usah' kepada suaminya. Penolakan itu membuat tersangka naik pitam dan langsung menampar pipi istrinya tersebut sekali. Setelah itu, tersangka pergi ke dapur dan mengambil sebuah garpu yang kemudian ditusukkan ke tangan, punggung dan perut istrinya berkali-kali.

"Usai menusuk, tersangka malah menyuruh sang istri untuk memijit tubuhnya hingga tertidur. Tapi, bangun tidur tersangka ini kembali naik pitam dan marah saat melihat istrinya memasak untuk anak-anak mereka. Dia kembali menampar dan menusuk istrinya itu menggunakan garpu karena belum juga pergi meminta uang. Akhirnya, korban yang kesakitan membuat laporan ke Polresta Padang," jelas Richo.

Untuk barang bukti, kata Kasat, sudah diamankan oleh petugas yakni, sebuah sendok garpu yang digunakan untuk menusuk tubuh istrinya. Sementara itu, tindakan korban ini terancam pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. "Saat ini, tersangka sudah kita amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan intensif," tutup Richo. (*)


Post a Comment

0 Comments