Sekjen PPP Arsul Sani Membantah Tuduhan Dilayangkan Nizar Dahlan kepada Menteri Jokowi Terkait Kasus Korupsi


Salah satu Menteri Jokowi, Suharso Monoarfa. foto : Dok. Kementerian PPN/ Bappenas /

IMPIANEWS.COM (Jakarta).

Kabar mengejutkan datang dari lingkaran jajaran Jokowi beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya Menteri Jokowi, Suharso Monoarfa, yang kini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dilaporkan oleh Nizar Dahlan.

Nizar Dahlan melaporkan Menteri Jokowi, Suharso Monoarfa, ke KPK karena diduga menerima suap.

Secara lebih rinci, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa diduga menggunakan pesawat pribadi dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Untuk penguatkan laporan tersebut, menurut Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha, penggunaan pesawat pribadi oleh Plt Ketua Umum PPP itu juga tidak menggunakan dana partai atau (Kementerian PPN/Bappenas), tetapi pinjaman kawan-kawannya sendiri.

Fasilitas tersebut digunakan Menteri Jokowi, Suharso karena padatnya kegiatan yang bersangkutan ditengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai.

"Fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001," kata Nizar dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/11/2020).

Dugaan gratifikasi diatas, kata Nizar, terkonfirmasi dengan informasi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 2018. Kekayaan terlapor terlapor atau Suharso Monoarfa tercatat Rp84.279.899.

"Yang karenanya tidak mungkin terlapor dapat menyewa pesawat pribadi, dan tidak mungkin seseorang meminjamkan pesawat pribadi, jika terlapor bukan seorang pejabat negara," imbuhnya.

Karena itu, Menteri Jokowi Suharso Monoarfa dilaporkan oleh Nizar ke KPK, Kamis (5/11) siang.

Anggota Komisi VII DPR RI 2004-2009 tersebut meminta KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan pada tingkat penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi dengan segera memanggil Menteri Jokowi, Suharso Monoarfa dan saksi untuk diperiksa.

"Sebagai kader senior PPP dan pernah dipercaya menjadi wakil rakyat, saya sangat peduli dengan masa depan partai, sehingga merasa perlu melakukan langkah-langkah penyelamatan partai warisan ulama dan mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Nizar.

Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani membantah tuduhan yang dilayangkan Nizar kepada Menteri Jokowi.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ngada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya kepada wartawan, Jumat (6/11).

Menteri Jokowi, Suharso dinilai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani tidak mendapatkan gratifikasi atau suap.***


Post a Comment

0 Comments