Percepat Penanganan Covid-19,Plt Wako Hendri Septa Motivasi Lurah Se-Kecamatan Bungtekab

 Percepat Penanganan Covid-19,Plt Wako Hendri Septa Motivasi Lurah Se-Kecamatan Bungtekab



IMPIANNEWS.COM (Padang).

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa melakukan kunjungan ke Kantor Camat Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), Rabu (14/10/2020). 

Kunjungan itu dilakukannya guna memberikan motivasi sembari mengevaluasi kinerja camat beserta para lurah dan jajaran di kecamatan setempat.

"Di samping itu, kita juga ingin meninjau perkembangan kasus penularan Covid-19 di Kecamatan Bungtekab ini. Begitu juga mengevaluasi sejauh mana upaya penanganan penularan Covid-19 yang dilakukan di sini," ungkap Plt Wako Hendri Septa dalam sambutan dan arahannya pada pertemuan yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Bungus tersebut.

Hendri melanjutkan, tidak bisa dipungkiri permasalahan Covid-19 masih menjadi momok yang merepotkan dan menakutkan khususnya bagi warga Kota Padang.

Dimana sampai saat ini dari hari ke hari angka kasus positif terus bertambah. Per Rabu (14/10/2020) didapati kasus positif sebanyak 272 orang.

"Maka itu kepada bapak ibu lurah beserta jajaran di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, mari bersama-sama kita optimalkan upaya pencegahan penularan Covid-19 ini. Mari sama-sama kita tekan dan maksimalkan segala upayanya. Kita adalah garda terdepan, jangan pernah patah semangat," imbuhnya memotivasi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi.

Lebih lanjut Plt Wako Padang meminta peran aktif Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 atau Kongsi Covid-19 yang ada di tingkat RT/RW di Kota Padang. Begitu juga terkait penerapan protokol kesehatan di tengah kehidupan masyarakat beserta peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan.

"Sekarang kita sudah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tinggal lagi kita bersama-sama dengan semua pihak terkait mengimplementasikan Perda tersebut kepada masyarakat," cetusnya.

"Perda ini sangat kuat karena ada sanksi tegas sampai pidana kurungan maksimal selama 2 hari bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker," jelas Plt Wako menambahkan.

Sementara itu Hendri Septa juga menekankan kepada seluruh warga Kota Padang untuk mentaati protokol kesehatan yang ditentukan. Seperti senantiasa memakai masker kemana bepergian, menjaga jarak, sering mencuci tangan pakai sabun dan meningkatkan imun tubuh.

"Hanya itu upaya yang harus kita lakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di kota yang kita cinta ini. Virus ini belum tentu kapan berakhirnya, maka itu kepada camat beserta bapak-ibu lurah dan jajaran diharapkan terus semangat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. Mari kita serius dan sungguh-sungguh melakukan semua upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Semoga saja, dengan itu penularan Covid-19 dapat kita tekan ke depan," pungkas Hendri mengakhiri.(vid)


Post a Comment

0 Comments