Fadli Zon: Sebenarnya Apa yang Disahkan 5 Oktober Lalu? Tentang UU RI Cipta Kerja

 Fadli Zon: Sebenarnya Apa yang Disahkan 5 Oktober Lalu? Tentang UU RI Cipta Kerja.


Fadli Zon yang baru saja mencetak RUU RI tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). /Tangkapan Layar YouTube Fadli Zon Official /

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Seperti yang telah diketahui kemarin, melalui konferensi pers yang diunggah di kanak YouTube DPR RI, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman.

Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law tersebut, totalnya menjadi 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis Syamsuddin.

Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa dirinya baru saja mencetak naskah UU Omnibus Law 812 halaman tersebut.

"Saya baru menerima naskah UU Omnibus Law sebanyak 812 halaman melalui satu pdf file dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yaitu pada tanggal 12 Oktober jam 22.21 WIB, saya ingat bahwa itulah naskah yang pertama kali saya terima tentang Omnibus Law," ucapnya.

Dirinya mengatakan bahwa sebagai anggota DPR, Fadli Zon tidak tahu apa yang sebenarnya disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu?, karena tidak berada di Baleg DPR dan juga kita tidak pernah dibagikan satu helai pun naskah tersebut.

Sehingga anggota DPR pada umumnya yang dia tahu, mereka tidak mengetahui apa yang disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020.


(Sambil menunjukkan naskahnya) Nah ini adalah rancangan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), ini saya cetak sendiri, 812 halaman dan ini sedang saya baca," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dilansir impiannews.com dari kanal YouTube Fadli Zon Official.

"Namun saya tidak bisa membandingkan karena saya tidak tahu sebenarnya apa yang diputuskan pada tanggal 5 Oktober, lazimnya adalah, anggota DPR sebelum memutuskan RUU itu sudah dibagikan naskahnya, print out atau paling tidak pdf filenya, tetapi ini tidak ada," ucapnya menambahkan.

Fadli Zon juga mengatakan bahwa pada waktu itu, rapat Paripurna berlangsung dengan cara dadakan, dirinya baru mengetahui kurang lebih 15 menit sebelum rapat itu dimulai, padahal seharusnya memang rapat itu pada tanggal 8 Oktober, tapi ada 3 hari pemajuan rapat Paripurna.

"Sehingga banyak anggota yang saya kira juga tidak memahami atau tidak mengetahui substansi yang berada di dalam RUU Omnibus Law, karena RUU ini dibahas tentu oleh Panja di Baleg dan kemudian harusnya dilaporkan dan memang dilaporkan tetapi kita tidak pernah menerima hasil yang telah diputuskan itu," tuturnya.

Oleh karena itu menurutnya, memang memerlukan waktu untuk melihat dari sisi substansi.

"Dari sisi prosedural saya kira banyak kelemahan-kelemahannya, karena itu tadi terlampau terburu-buru dan tergesa-gesa, " ucapnya.

Fadli Zon yakin bahwa Omnibus Law ini harus dikaji betul mana yang sesungguhnya merupakan hasil dari rapat paripurna tanggal 5 Oktober, supaya bisa dibandingkan dengan yang menjadi kemudian naskah yang dianggap final yang dibagikan oleh DPR setelah tanggal 12 Oktober ini.

"Jadi sebuah Undang-Undang kan untuk masyarakat, bahwa Undang-Undang ini merugikan kepentingan mereka, baik kalangan buruh, kalangan tani, unit pendidika dan juga lingkungan hidup," tuturnya.***


Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Bank Nagari,27,Bank Nagari dan PT KAI Dukung Penuh HUT IKW-RI,1,Bank Nagari Gelar Mabit Camp di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi,1,Bank Nagari Raih Penghargaan Bergengsi 7th Top Digital Public Relations Award 2025,1,Batam,64,Batusangkar,1,Bencana,2,Bentuk Sinergi Positif Dunia Usaha dan Media,1,Berita Duka,6,Berita Internasional,6,Berita Nasional,317,Berita Sumbar,4,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,5,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,537,Kasus,23,Kepedulian dan Kontribusi Tuk Negeri,1,KEPRI,118,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,16,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Kuliner,1,Lahirkan Semangat Rasa Persatuan,1,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,314,opini,472,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5384,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,1121,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perum,1,Perumda,369,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,673,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,405,Pori,1,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sukra Rahmat Putra "HUT ke-9 IKW-RI,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,770,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,Tips,1,tn,1,TNI,331,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,582,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Fadli Zon: Sebenarnya Apa yang Disahkan 5 Oktober Lalu? Tentang UU RI Cipta Kerja
Fadli Zon: Sebenarnya Apa yang Disahkan 5 Oktober Lalu? Tentang UU RI Cipta Kerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhn4o7MbqNPomTJnrZmWQMVby23cRUjMgv4iG_pu7tFVrGG-xipKRNIUSrD_gOzK3qk4D17ns6UKh7rN5HUrAvKBOE8qo4HMcJTlFvFuIRT5Ncy32KLmqbtoARkNsd4eKcp2mFgxnnRa-Uz/s320/20201014_113534.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhn4o7MbqNPomTJnrZmWQMVby23cRUjMgv4iG_pu7tFVrGG-xipKRNIUSrD_gOzK3qk4D17ns6UKh7rN5HUrAvKBOE8qo4HMcJTlFvFuIRT5Ncy32KLmqbtoARkNsd4eKcp2mFgxnnRa-Uz/s72-c/20201014_113534.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/10/fadli-zon-sebenarnya-apa-yang-disahkan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/10/fadli-zon-sebenarnya-apa-yang-disahkan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content