Fadli Zon: Sebenarnya Apa yang Disahkan 5 Oktober Lalu? Tentang UU RI Cipta Kerja

 Fadli Zon: Sebenarnya Apa yang Disahkan 5 Oktober Lalu? Tentang UU RI Cipta Kerja.


Fadli Zon yang baru saja mencetak RUU RI tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). /Tangkapan Layar YouTube Fadli Zon Official /

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Seperti yang telah diketahui kemarin, melalui konferensi pers yang diunggah di kanak YouTube DPR RI, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman.

Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law tersebut, totalnya menjadi 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis Syamsuddin.

Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa dirinya baru saja mencetak naskah UU Omnibus Law 812 halaman tersebut.

"Saya baru menerima naskah UU Omnibus Law sebanyak 812 halaman melalui satu pdf file dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yaitu pada tanggal 12 Oktober jam 22.21 WIB, saya ingat bahwa itulah naskah yang pertama kali saya terima tentang Omnibus Law," ucapnya.

Dirinya mengatakan bahwa sebagai anggota DPR, Fadli Zon tidak tahu apa yang sebenarnya disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu?, karena tidak berada di Baleg DPR dan juga kita tidak pernah dibagikan satu helai pun naskah tersebut.

Sehingga anggota DPR pada umumnya yang dia tahu, mereka tidak mengetahui apa yang disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020.


(Sambil menunjukkan naskahnya) Nah ini adalah rancangan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), ini saya cetak sendiri, 812 halaman dan ini sedang saya baca," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dilansir impiannews.com dari kanal YouTube Fadli Zon Official.

"Namun saya tidak bisa membandingkan karena saya tidak tahu sebenarnya apa yang diputuskan pada tanggal 5 Oktober, lazimnya adalah, anggota DPR sebelum memutuskan RUU itu sudah dibagikan naskahnya, print out atau paling tidak pdf filenya, tetapi ini tidak ada," ucapnya menambahkan.

Fadli Zon juga mengatakan bahwa pada waktu itu, rapat Paripurna berlangsung dengan cara dadakan, dirinya baru mengetahui kurang lebih 15 menit sebelum rapat itu dimulai, padahal seharusnya memang rapat itu pada tanggal 8 Oktober, tapi ada 3 hari pemajuan rapat Paripurna.

"Sehingga banyak anggota yang saya kira juga tidak memahami atau tidak mengetahui substansi yang berada di dalam RUU Omnibus Law, karena RUU ini dibahas tentu oleh Panja di Baleg dan kemudian harusnya dilaporkan dan memang dilaporkan tetapi kita tidak pernah menerima hasil yang telah diputuskan itu," tuturnya.

Oleh karena itu menurutnya, memang memerlukan waktu untuk melihat dari sisi substansi.

"Dari sisi prosedural saya kira banyak kelemahan-kelemahannya, karena itu tadi terlampau terburu-buru dan tergesa-gesa, " ucapnya.

Fadli Zon yakin bahwa Omnibus Law ini harus dikaji betul mana yang sesungguhnya merupakan hasil dari rapat paripurna tanggal 5 Oktober, supaya bisa dibandingkan dengan yang menjadi kemudian naskah yang dianggap final yang dibagikan oleh DPR setelah tanggal 12 Oktober ini.

"Jadi sebuah Undang-Undang kan untuk masyarakat, bahwa Undang-Undang ini merugikan kepentingan mereka, baik kalangan buruh, kalangan tani, unit pendidika dan juga lingkungan hidup," tuturnya.***


Post a Comment

0 Comments