Ahmad Yani: Polisi Sebelum Mengeluarkan Pernyataan Sebaiknya Melihat Duduk Perkara yang ada di grup WA itu.

 Ahmad Yani: Polisi Sebelum Mengeluarkan Pernyataan Sebaiknya Melihat Duduk Perkara yang ada di grup WA itu.



IMPIANNEWS.COM (Jakarta)

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, angkat bicara terkait pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setoyono, yang mengatakan banyak percakapan berbau SARA di Grup WhatsApp KAMI. Yani meminta agar Awi membuka grup mana yang dimaksud.

Sebab, kata Yani, jika hanya tudingan seperti itu, sama saja dengan melempar tuduhan yang tidak berdasar kepada KAMI. Yani menjelaskan, KAMI adalah organisasi jejaring yang antara satu daerah dengan daerah lainnya tidak berhubungan secara struktural sehingga sangat mungkin dalam WA grup tersebut tidak terkait dengan KAMI.

"Informasi di grup mana, grupnya siapa karena perlu dipahami juga dan itu sudah mendiskreditkan dan insinuation membuat karakter insinuation terhadap kami, karena kami ini adalah organisasi jejaring. Yang namanya organisasi jejaring tidak ada hubungan antara yang Jakarta dan yang lain," kata Yani saat dihubungi VIVA, dikutip impiannews.com, Rabu, 14 Oktober 2020

Yani mengatakan, pada pernyataan resmi KAMI saat awal terbentuk, ada penjelasan mengenai jati diri KAMI. Yakni yang disebut pernyataan resmi KAMI adalah kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh presidium KAMI yang jumlahnya tiga orang atau ditandatangani oleh Komite Eksekutif KAMI.

"Selain itu, walaupun dia anggota KAMI, dia jejaring KAMI bukan anggota. Deklarator KAMI, baik di Jakarta maupun di daerah termasuk presidium sendiri, kalau bukan pernyataan bersama presidium, itu adalah pernyataan pribadi. Anggota yang kebetulan menjadi deklarator atau pengurus KAMI," ujar Yani.

Sebelum mengeluarkan pernyataan, sebaiknya polisi melihat bagaimana duduk perkara yang ada di grup WA itu. Karena apa pun yang dilakukan menyangkut pertanggungjawaban hukum dari perbuatan hukum, apakah itu dilakukan oleh orang perorang, badan hukumnya atau siapa asal menuduh.

"Kita tidak tahu itu grup WA siapa, tapi kalau di grup WA kami yang di Jakarta kita sudah mengerti bahwa kita tidak mau terjebak pada UU ITE pasal karet ini. Kita tidak tahu grup yang di mana, apa grup yang di Medan, dibuka saja seperti itu di grup yang mana," kata Yani

Yani juga mengingatkan, perlu adanya pandangan ahli dalam menentukan sebuah percakapan grup WA itu melanggar hukum atau tidak. Jangan sampai menuduh secara sepihak dan merugikan pihak tertentu.

"Pernyataannya apakah yang beredar di grup WA itu sudah bisa diuji bahwa itu mengandung apa yang dikatakan melanggar UU ITE yang mengandung unsur SARA dan sebagainya. Jadi yang dikemukakan ada framing dan insinuasi seperti itu. Segala dibilang mengerikan betul, kenapa enggak disebutkan saja. Karena (kalau tidak disebutkan secara detail) itu adalah penggiringan opini," ujar Yani. (ase)


Post a Comment

0 Comments