IZIN OPERASIONAL MTI AL-JAMILIYAH KOTA PARIAMAN, DIREKOMENDASIKAN

IMPIANNEWS.COM
Kota Pariaman, --- MTI Al-Jamiliyah Kota Pariaman mendapat kunjungan dari Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman. Kunjungan langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam, Syaiful Azmi dan didampingi oleh tiga orang staf pada hari Jum'at 18 September 2020 selesai shalat Jum'at.

Rombongan Kemenag disambut oleh Yayasan Syekh Muhammad Jamil al-Khalidi, Drs. H. M. Ardan Jamil, Pimpinan MTI Ustaz Dr. Heri Surikno, MA dan Kepala Madrasah Tingkat Aliyah Nofri Zelki, S. Pd. Kunjungan ini dalam rangka monitoring dan observasi kelengkapan syarat izin operasional MTI Al-Jamiliyah sebagai pesantren.

Syaiful Azmi memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya yayasan dan pihak-pihak lain untuk merintis kembali MTI Al-Jamiliyah sebagai pesantren. 

"Perhatian pemerintah sangat tinggi pada pesantren, maka peluang untuk bisa semakin berkembang sesuai tradisinya semakin terbuka" ulas Kasi Pendis.

Yayasan Syekh Muhammad Jamil al-Khalidi mengucapkan terima kasih atas dorongan dan bimbingan Kemenag Kota Pariaman. 

"MTI Al-Jamiliyah berupaya bisa bangkit kembali sebagaimana dahulu pernah jaya di masa Syekh Muhammad Jamil dan H. M Yusuf Jamil sebagai pimpinannya" ungkap Drs. H. M. Ardan Jamil.

Sementara Pimpinan madrasah dalam uraiannya menyebutkan bahwa MTI Al-Jamiliyah Kota Pariaman sudah memenuhi syarat sebagai pesantren sehingga merasa perlu mengajukan izin operasional. Syarat pesantren yang dimaksud adalah buya/ustadz, mempelajari kitab kuning, masjid, asrama dan syarat lainnya. 

"Pendidik kita sudah berjumlah 8 orang untuk mata pelajaran pesantren. Alumni MTI Canduang 3 orang, MTI Pasir 1 orang, Pesantren Ashabul Yamin Lasi 1 orang dan Nurul Yaqin Ringan-ringan 1 orang. Kitab yang dipelajari sebanyak 9 mata pelajaran, masjid dan asrama sudah lengkap dengan berbagai fasilitasnya" jelas pimpinan madrasah.

Setelah selesai monitoring dan observasi oleh Kemenag Kota Pariaman dan mendapatkan rekomendasi untuk diajukan ke Kemenag Propinsi Sumatera Barat dan sampai keluar Nomor Statistik Pesantren untuk memperoleh izin operasional dari Kemenag.(rel)