DPRD Sumbar Bersama Prov Kebut Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru



DPRD Sumbar Bersama Prov Kebut Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru

IMPIANNEWS.COM (Padang)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumabar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, mengebut pembahasan Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Rabu (2/9/2020), Ranperda tersebut resmi dibahas melalui rapat paripurna DPRD, setelah diusulkan oleh gubernur pada tanggal 7 Agustus 2020 lalu , Dilanjutkan pada Kamis (3/9) di Ruangan Sidang Utama DPRD Sumbar,.


Bapemperda yang Diketuai  Hidayat  mengadakan  rapat pembahasan  dan  akan membentuk  pansus  untuk membahas  Ramperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Upaya pemerintah dan pemerintah daerah untuk mendisiplinkan masyarakat memenuhi protokol kesehatan selama ini belum memberikan dampak berarti. Perlu ada landasan hukum yang bisa dijadikan dasar penegakan disiplin sehingga dengan dasar kondisi darurat dan adanya urgensi dalam penanganan Covid-19, maka Ranperda ini dipandang perlu untuk diterbitkan,” kata Hidayat

Ranperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sejalan dengan diberlakukannya tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 tingkat penyebaran covid-19 di Sumbar menunjukkan peningkatan tajam dan menempatkan Kota Padang sebagai zona merah.

Selasa, 1 September 2020 jumlah orang terpapar 2.156 orang dan tren kenaikan meningkat tajam dibandingkan awal pendemi.

Peningkatan penyebaran Covid-19 konsekwensi dan diberlakukan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19.

Ramperda ini pada masyarakat untuk wajib  memakai masker, cuci tangan dan jarak fisik sebagaimana dimaksud SE Mendagri nomor 440-830 tahun 2020 tidak menjadi perhatian sebagian masyarakat.

Pemerintah menetapkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Gubernur melalui surat nomor 188/1197/Huk- 2020, 7 Agustus 2020 menyampaikan kepada DPRD usulan pembahasan tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal.

Ranperda segera dibahas dan ditetapkan sebagai payung hukum dalam penegakan hukum disiplin penerapan protokol Covid 19.

Kita tidak menginginkan penyebaran covid-19 di Sumbar semangkin tinggi pada akhirnya akan berdampak terhadap tatanan kehidupan masyarakat termasuk dalam tatanan perekonomian daerah.

Ranperda tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal tidak termasuk dalam propemperda. Oleh sebab iti, mengacu pada ketentuan pasal 52 huruf a peraturan pemerintah sebelum diagendakan pembahasannya, terlebih dahulu dilakukan kajian Bapemperda untuk sinkronisasiz harmonisasi dan kandungan materi dengan peraturan perundang- undangan yang ada.Dengan dasar semula tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal, berubah menjadi Ranperda tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Ay)