Ambil Alih Kasus di Penegak Hukum KPK Dilindungi UU, Pengamat Minta ICW Berpikir Jernih



IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana bahwa ICW menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai enggan mengambil alih kasus dugaan suap, yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat tanggapan dari praktisi hukum.

Pengamat dan Praktisi Hukum Syahrir Irwan Yusuf, SH.,  merespon pertanyaan wartawan tentang perihal sikap ICW yang seolah meragukan Firli Bahuri secara pribadi terkait pengambilalihan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung ke KPK,dia meminta ICW berpikir jernidan bijak bertindak. 

“Saya akan terus mengamati dan menelaah pernyataan-pernyataan pihak pengurus/ peneliti ICW tentang proporsionalitas spirit mereka dalam pemberantasan korupsi. Apakah benar-benar obyektif atau malah subyektif dan tendentif...” terangnya, Kamis (3/9).

Syahrir pun siap mengkritik balik ICW. “Jika obyektif pendapatnya saya sebagai praktisi hukum, dan berkomitmen dalam Pemberantasan korupsi sudah tentu akan mendukung. Tapi jika pendapat mereka subyektif dan cenderung tendensius tentu juga saya akan meluruskan bahkan mengkritik balik," 

“Seperti pernyataan tentang meragukan Firli Bahuri secara pribadi, yang juga mungkin meragukan KPK secara institusi dalam mengambil alih perkara suap Jaksa Pinangki, ini sebaiknya pihak ICW jernih berpikir dan bijak bertindak. Jangan seperti terkesan seperti biro iklan pendapat-pendapatnya," tukasnya.

Dilanjutkan Syahrir, mengutip pernyataan pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, bahwa sesuai tugas pokok dan kewenangan KPK dalam hal supervisi perkara atau kasus korupsi mengacu pada pasal 6 huruf d UU No 19 tahun 2020. Begitu juga atas pengambil alihan suatu perkara korupsi dari instansi lain, KPK memiliki kewenangan sesuai pasal 10A berdasar UU No 19 tahun 2020. 

“Jadi biarkan saja mekanisme penyidikan berjalan tanpa harus dikedepankan prasangka curiga, biarkan juga para institusi penegak hukum bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki berdasar pada peraturan perundangan, termasuk juga KPK,” tuturnya.

Padahal, sebelumnya Firli mengatakan KPK akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung. Dia mengatakan, KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu,” tandas Firli.

Diberitakan, ICW menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai enggan mengambil alih kasus dugaan suap, yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu didesak agar KPK mengambil alih sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.

“Sejak awal ICW sudah memprediksi bahwa Komjen Pol Firli Bahuri memang tidak menginginkan KPK terlibat dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Sebab, pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu di gedung DPR, pada dasarnya tidak memberikan pesan apapun kepada publik,” kata  dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Kurnia menegaskan, ada beberapa alasan mengapa KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat.

“Kedua, pelaku dugaan tindak pidana korupsi yakni Pinangki Sirna Malasari berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU KPK,” ucap Kurnia.

Ketiga, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif.

Kurnia pun menyayangkan, seharusnya sebagai Ketua KPK, Firli bisa bersikap untuk langsung mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung.

“Publik dipaksa untuk dapat memaklumi pernyataan Firli Bahuri. Karena pada dasarnya KPK ingin dibawa fokus pada isu pencegahan, tanpa memikirkan aspek penindakan,” tukasnya. (tf-jmsi)
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Bank Nagari,27,Bank Nagari dan PT KAI Dukung Penuh HUT IKW-RI,1,Bank Nagari Gelar Mabit Camp di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi,1,Bank Nagari Raih Penghargaan Bergengsi 7th Top Digital Public Relations Award 2025,1,Batam,64,Batusangkar,1,Bencana,2,Bentuk Sinergi Positif Dunia Usaha dan Media,1,Berita Duka,6,Berita Internasional,6,Berita Nasional,322,Berita Sumbar,4,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,5,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,539,Kasus,23,Kepedulian dan Kontribusi Tuk Negeri,1,KEPRI,118,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,16,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Kuliner,1,Lahirkan Semangat Rasa Persatuan,1,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,314,opini,472,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5384,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,1123,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perum,1,Perumda,369,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,673,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,405,Pori,1,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sukra Rahmat Putra "HUT ke-9 IKW-RI,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,770,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,Tips,1,tn,1,TNI,331,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,582,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Ambil Alih Kasus di Penegak Hukum KPK Dilindungi UU, Pengamat Minta ICW Berpikir Jernih
Ambil Alih Kasus di Penegak Hukum KPK Dilindungi UU, Pengamat Minta ICW Berpikir Jernih
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDd5y_q9n2JoLLqH-U-Sm8niJkncp3aYX8I8GHQGOcOj8gnVaqvOizHmh7D8FWOt9Ts4q-0uyKzUGJF__jAVFjntBRE4NLWLbxMXIeg2j_ov-rW2ari9pd_18yoqFLwuKFdB5gqMRpP4f3/s640/20200903_181149.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDd5y_q9n2JoLLqH-U-Sm8niJkncp3aYX8I8GHQGOcOj8gnVaqvOizHmh7D8FWOt9Ts4q-0uyKzUGJF__jAVFjntBRE4NLWLbxMXIeg2j_ov-rW2ari9pd_18yoqFLwuKFdB5gqMRpP4f3/s72-c/20200903_181149.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/09/ambil-alih-kasus-di-penegak-hukum-kpk.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/09/ambil-alih-kasus-di-penegak-hukum-kpk.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content