Terbukti Ada Mahar Politik, Calon Terpilih Bisa Dibatalkan

IMPIANNEWS.COM
Limapuluh Kota, --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, sosialisasikan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) di ruang pertemuan Shago Bungsu, Lubuak Batingkok, Sabtu(22/8). 

Dihadapan Pimpinan Partai Politik, perwakilan calon perseorangan dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota, Herman Azmar, Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon mengatakan, sejak 25 Maret lalu, tahapan kembali dilanjutkan ditengah fase new normal Pandemi Covid-19. 

"Tahapan tersebut sudah kembali dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual Bakal Calon Perseorangan (Bapaslon) Perseorangan. Dua Bapaslon yang sebelumnya, Maskar M Datuak Pobo-Masril dan Ferizal Ridwan-Nurkalis, sekarang hanya tinggal satu bakal pasangan calon saja yaitu, Ferizal Ridwan-Nurkhalis,"ucap Ketua KPU,Masnijon. 

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pendaftaran paslon, 28 Agustus hingga 3 September 2020, dilanjutkan pendaftaran, verifikasi syarat pencalonan, pengumuman dokumen untuk bisa dinilai dan memperoleh tanggapan dari masyarakat. 

Kemudian dianjutkan dengan tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon hingga penetapan paslon, 23 September dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon ditanggal 24 September mendatang. 

Komisioner KPU, Divisi Teknis, Rina Fitri menyampaikan, sosialisasi pendaftaran, 

"Pengumuman akan ditampilkan di website KPU, kemudian paslon juga harus mengikuti tes SWAB Covid-19 sebelum dilanjutkan tes Kesehatan,"terang Rina Fitri. 

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata menjelaskan ada sejumlah kerawan pendaftaran untuk pasangan calon. Mulai dari verifikasi syarat yang bisa saja tidak dilakukan sesuai aturan, keterlembatan atau tidak diumumkanya dokumen pasangan calon dan tahapan lainnya. 

"Selain itu, Bawaslu juga awasi "Mahar Politik". Kita di Bawaslu juga melakukan pengawasan modus atau praktek transaksi mahar politik yang dilakukan oleh Paslon atau tim sukses kepada Parpol atau sebaliknya, Bawaslu bersama jajaran pengawas dapat mencari informasi dari berbagai sumber. Secara umum kita akan lakukan pengawasan pada setiap tajapan, "tegas Ismet Aljannata. 

Sebab kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawslu), mahar politik itu dilarang PKPU nomor 1 tahun 2020, persisnya pada pasal 88."Sanksinya jika terbukti, sangat berat. Sebab jika sudah diputuskan pengadilan terbukti memberi imbalan dalam proses pencalonan, paslon bisa dibatalkan, bahkan juga bisa dibatalkan setelah menjadi paslon terpilih,"terang Ismet.(*)