Soal Hak Interpelasi Dewan, Mastilizal Aye: Kami Serius, Bukan Gertak Sambal

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye memastikan bahwa hak interpelasi yang digalang kawan-kawannya saat ini, bukanlah sekedar gertak sambal belaka.

"Kami serius dan akan kami buktikan. Sesuai dengan UU No.22 tahun 2003 dan UU No.17 tahun 2014, kami punya hak mempertanyakan kepada pihak eksekutif tentang kebijakannya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya kepada ImpianNews.Com, di sela-sela pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Kecamatan Nanggalo, Sabtu (1/8/2020).

Menurutnya, Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah telah mengabaikan amanah yang diberikan sesuai Perwako No.33 tahun 2020 tentang penyaluran BLT (bantuan langsung tunai) bagi warga yang terdampak covid-19 di daerah ini.

"Kami menilai, Pemko terlalu lamban dalam mencairkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan. Sebagai kepala daerah, walikota harus bertanggungjawab. Makanya, kami ingin meminta keterangan resmi darinya," tutur Aye menjelaskan.

Langkah yang ditempuh anggota dewan ini, lanjut Ketua Askot PSSI Kota Padang itu, wajar saja sesuai tupoksi dewan dalam hal pengawasan.

"Justru kalau kami diam, dianggap tidak bekerja oleh rakyat sesuai amanah UU. Oleh sebab itu, mari kita berjujur-jujur, kenapa BLT Covid tahap 2 dan 3 tersebut belum juga dicairkan ke masyarakat?," ulasnya mempertanyakan.

Ditambahkannya, Pemko Padang tidak berhak menunda-nunda pembayaran BLT tersebut karena dananya telah tersedia. Yakni sebesar Rp77 miliar yang merupakan sisa dana BLT tahap 1. 

"Masalah ada SPJ pembayaran BLT tahap 1 yang belum beres, itu hanya alasan yang dicari-cari. Masa iya sudah dua bulan SPJ belum juga selesai. Berarti kinerja anak buah walikota patut dipertanyakan kalau seperti itu," tukasnya menambahkan.

Sementara itu, Sekda Kota Padang, Amasrul yang dihubungi secara terpisah, membantah kalau Pemko sengaja melalaikan pencairan BLT tahap 2 dan 3 itu ke masyarakat.

"Justru Pemko juga ingin mengucurkan bantuan tersebut secepatnya. Tentu kita tidak mau gegabah dan harus sesuai mekanisme yang berlaku. Karena yang akan diperiksa itu kami bukan anggota dewan, jika seandainya bantuan ini bermasalah nantinya. Jadi mohon dimengerti itu," jawab Sekda singkat.

Sekedar diketahui, hak interpelasi adalah hak anggota dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003)

Mekanismenya, sekurang-kurangnya 13 orang anggota dapat mengajukan usul kepada DPR/DPRD untuk menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR/DPRD dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.

Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan DPR/DPRD, Pimpinan DPR/DPRD memberitahukan kepada anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota.

Dalam Rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul interpelasi dalam Rapat Paripurna, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.

Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.

Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.
Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR/DPRD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.

Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR/DPRD, yang kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.

Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.

Apabila sampai 2 kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur. (noa)