Presiden RI Jokowi Cabut Keppres Pemecatan, Evi Novida dari Keanggotaan di KPU

Evi Novida
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Merespons itu, Evi bersyukur Jokowi tidak banding putusan PTUN yang telah dimenanginya. Dia berharap ada tindak lanjut dan langkah administrasi terkait hal ini.

"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN. Harapan saya keputusan presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," kata Evi Dilansir impiannews.com, Jumat (7/8/2020).

Evi juga berharap dirinya mendapat pemulihan keanggotaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Apalagi saat ini KPU tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

"Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 270 daerah," harapnya.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan pertimbangan Jokowi tak banding putusan PTUN dan akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020.

Pertama, Jokowi menilai sifat Keppres adalah administratif untuk memformalkan putusan DKPP. Sejatinya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.

"Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," jelas Dini kepada wartawan.

Pertimbangan kedua, Jokowi juga menilai PTUN sudah memeriksa substansi perkara yang ada didalam putusan DKPP tentang pemecatan Evi sebagai komisioner KPU. Adapun substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP. Karena itu, tidak ada alasan bagi Kepala Negara untuk tak menerima putusan PTUN tersebut.

Loading...

"Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tukas Dini.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.

Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan DKPP yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP. ***