Ketua DPRD Sumbar Supardi, Menetapkan Ranperda Tentang Nelayan dan perlindungan Disabilitas.

IMPIANNEWS.COM (Padang)

DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangkah penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Ranperda  tentang perlindungan Nelayan dan perlindungan Disabilitas. Selasa 4 Agustus 2020 di gedung utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, dan sekretaris DPRD Sumbar Raflis, serta gubernur Sumbar diwakili Sekda Alwis dan anggota DPRD Sumbar lainnya. Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual sesuai protokoler kesehatan Covid-19.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, salah satu hak setiap anggota DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

"Anggota DPRD Sumbar yang tergabung di Komisi II bidang perekonomian menggagas usul prakarsa terhadap Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan dan anggota DPRD Sumbar yang tergabung di komisi V menggagas usul terhadap Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas."ucap supardi

Menurut Supardi, kedua Ranperda usul prakarsa tersebut sudah masuk Propemperda Provinsi Sumbar tahun 2020.

"Kita melihat kondisi nelayan pada umumnya masih hidup dalam garis kemiskinan, dan belum tergarapnya potensi sumber daya kelautan yang kita miliki secara optimal," ujarnya.

Lebih lanjut Supardi mengatakan, hampir 32 persen dari jumlah masyarakat miskin di Sumbar adalah masyarakat pesisir yang aktivitas sehari- sehari sebagai nelayan.

"Keputusan DPRD Sumbar diberi nomor: 8/SB/Tahun 2020 tentang penetapan usul prakarsa Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan dan Nomor: 9/SB/Tahun 2020 tentang penetapan usul Prakarsa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ujarnya. (Ay)