Polres Payakumbuh Ungkap 2 Kasus Narkoba. Berikut Datanya

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Polres Payakumbuh tangkap mahasiswa dan IRT yang diduga melanggar undang-undang narkotika.

Upaya menekan peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya terus dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Payakumbuh dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis exstasy (pil inex) dan sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan Kamis (4/6) di Kel. Koto Kaciak Kubu Gadang, Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh dengan pelaku berinisial JA (25) yang masih duduk dibangku perkuliahan warga Jl. Jeruk Kel.Kubu Gadang Koto Kaciak Tapak Rajo Kec. Payakumbuh Timur kota Payakumbuh dan penangkapan kedua dilakukan di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh sekitar Pukul 20.30 wib dengan pelaku berinisial NM (38) yang merupakan ibu rumah tangga warga Padang Tangah Payobadar Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri yang didampinggi Kasubbag humas Iptu Eldi Viarso membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku di dua TKP terkait kasus sabu dan inek, “Iya benar, tim satnarkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di dua TKP terkait kepemilikan inex dan sabu-sabu,” ujarnya.

Dari penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku JA, petugas berhasil menyita barang bukti dua butir pil exstasy ( inex) warna pink yang di bungkus dengan plastik bening dan satu  unit sepeda motor merk Beat warna merah dengan nomor polisi BA 2840 M.

Penangkapan terhadap pekaku JA (25) tersebut dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh mendapat informasi bahwa pelaku tersebut ada menyimpan dan menguasai Narkotika jenis pil exstasy (inex), atas informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan Narkotika jenis pil exstasy (inex), namun disaat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti ke dalam polibek di pinggir jalan.

Dari pengakuan pelaku sendiri bahwa barang bukti tersebut miliknya yang dibuangnya untuk mengelabui petugas.

Sementara di TKP kedua, tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis exstasy (pil inex) dan sabu-sabu, pukul 2.30 wib dengan pelaku NM (38).

Dari tangan pelaku NM (38) Satbnarkoba berhasil menyita barang bukti yang diantaranya sembilan butir pil exstasy (inex) warna pink yang di bungkus dengan plastik bening, satu  paket sedang narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dua paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap atau bong, satu timbangan digital merk HWH warna hitam serta satu buah kotak kacamata warna biru.

“Polres Payakumbuh akan tetap berupaya menekan peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan gerasi muda dan seluruh masyarakat Kota Payakumbuh, mari kita sama-sama menyatakan perang terhadap narkoba”, pungkas Iptu Eldi.

Saat ini kedua pelaku diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksasan secara intensif.(rel) 

Post a Comment

0 Comments