Ketua DPRD Sumbar Supardi, Pimpin Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda APBD 2019

IMPIANNEWS.COM (Padang)

DPRD sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian  Nota pengantar  terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, Rabu 3 Juni 2020 di ruang utama  sidang paripurna DPRD sumbar.

Rapat paripurna Penyampaian Nota pengantar  terhadap Ranperda  tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi sumatera barat tersebut,  yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD sumbar Supardi.  Supardi menyebutkan  dalam pidatonya,  penyampaian Nota pengantar  terhadap Ranperda   pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBD, merupakan wujud dari akuntabilitas dalam  pengelolan  keuangan daerah.

Dari  pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD akan memberikan gambaran terhadap  evektivitas dan efesiensi pengelolaan keuangan  dalam penyelenggaraan pemerintahan  dan pembangunan daerah.
Sesuai dengan peraturan pemerintahan Nomor  19 tahun 2018, pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD , merupakan akhir dari  siklus pengelolaan  keuangan  daerah yang esensi utama adalah laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan  anggaran yang telah  dialokasikan  dalam perda APBD.

Lebih lajut supardi menjelaskan,  dalam pasal 320 ayat (1) undsang-undang  Nomor  23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa kepala Daerah menyampaikan Rancangan  perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuagan yang telah diperiksa  oleh BPK paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“ Dengan telah diperiksa  dan disampaikannya LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah Daerah  (LKPD) tahun 2019 kepada DPRD, maka pemerintah Daerah  selanjutnya harus menyampaikan pula Ranperda  tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD tahun 2019 kepada DPRD untuk dapat dibahas dan disepakati bersama menjadi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD  Tahun 2019.

“ Sebagaimana  yang kita ketahui, Opini  BPK atas LKPD pemerintah provinsi  sumatera barat Tahun 2019 WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) . Meski pun  LKPD Tahun 2019 mendapat Opini WTP, tidak menjamin penggunaan  anggaran yang disediakan dalam perda APBD Tahun 2019, telah dilaksanakan secara efetif, efisien dan akuntabel.

" Hal ini dapat dilihat dari beberapa kondisi   dengan masi banyaknya temuan dan catatan yang terdapat dalam LHP BPK atas LKPD tahun 2019,  dan  masih banyak target kinerja yang belum dapat diwujudkan, diantaranya terget kinerja pertumbuhan Ekonomi, penurunan angka  kemiskinan serta beberapa target utama dalam penyelengraraan urusan. Dan realisasi anggaran secara keseluruhan masih rendah.  terutama untuk belanja daerah. 

" Masih terjadi  permasalahan yang sama dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan rendahnya kualitas perencanaan dan lemahnya  pengawasan, diantaranya kegiatan tidak  dapat  dilaksanakan, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesikasi serta kegiatan tidak selesai sampai akhir tahun anggaran.  

Dari evaluasi pembahasan dan penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh DPRD,  paradigma pembahasan lebih cenderung bersifat normatif saja, untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan  keuangan daerah.

Asumsi ini didasari bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD adalah kegiatan yang telah dilaksanakan dan telah di audit oleh BPK. Hal  tersebut berdampak, pembahasan dan penetapan Ranperda  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tidak memberikan pengaruh dan manfaat terhadap perbaikan tata kelola keuangan Daerah.          
  
“LKPD provinsi sumatera barat yang mendapat penilaian opini WTP selama 8 (delapan) kali berturut-turut  tetapi terjadi kelalaian dalam SPI (system pengendalian internal ) dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan hakekat opini WTP itu sendiri.        

Sementara itu Gubernur sumatera barat Irwan prayitno menyampaikan  Nota pengantar, lewat video konference zoom,  dalam rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. (Ay) 

Post a Comment

0 Comments