Ini Cara Lapor ke KPK Jika Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19


Peluncuran aplikasi JAGA Bansos secara virtual yang disiarkan langsung di YouTube KPK, Jum'at (29/5/2020). (Foto: Toutube KPK)

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meluncurkan aplikasi "JAGA Bansos" yang bertujuan mencegah penyimpangan terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19, Jum'at (29/5/2020).

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Appstore bagi pengguna iOs dan Playstore untuk pengguna Android. Dalam peluncuran secara virtual yang disiarkan langsung di YouTube KPK, Ketua KPK Firli Bahuri juga melakukan video conference bersama Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

"Hari ini, kami luncurkan salah satu aplikasi yang dibangun oleh KPK, yaitu JAGA Bansos," kata Firli.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Setelah kita buka aplikasi JAGA Bansos, yang mengawal di KPK ada, kami ada piketnya dan setiap pelaporan ini kami langsung tindak lanjuti. Misalnya, ada di Jawa Barat, kami akan hubungi Provinsi Jawa Barat ada gubernur, ada inspektorat, ada kepala perwakilan BPKP. Jika ada pelaporan di tingkat kabupaten/kota, kami segera menghubungi bupati/wali kota," tuturnya.

Firli juga mengatakan bahwa KPK telah bekerja sama dengan BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka memastikan tidak terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 tersebut.

"Kami juga telah melakukan kerja sama, baik dengan BPKP maupun LKPP, dalam rangka memastikan tidak terjadinya tindak pidana korupsi mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengadaan alat-alat kesehatan, bantuan sosial, maupun bantuan/donasi dari pihak ketiga. KPK sudah luncurkan surat edaran yang bisa dijadikan pedoman dalam rangka pelaksanaan program-program tersebut," ungkap Firli.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 pada tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.

KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di tengah masyarakat, yaitu RT/RW, untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

Dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi Covid-19, KPK juga telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di pusat maupun di daerah.

Empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos. (Ara)

Post a Comment

0 Comments