DPRD Sumbar Hearing dengan Gubernur Terkait PSBB dan Penerapan New Normal


IMPIANNEWS.COM (Padang)

DPRD sumbar gelar acara Hearing bersama Gubernur sumatera barat Irwan Prayitno terkait  pembahasan dan  evaluasi  PSBB dan dan penerapan  New Normal , kamis 4 juni 2020 di ruang rapat paripurna  DPRD sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan  dalam sambutannya, dengan  tidak adanya informasi dan laporan hasil pelaksanaan PSBB kepada DPRD, tentu DPRD tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat. Hal tersebut sebagai tamparan bagi lembaga DPRD, dimana ada sebagian masyarakat yang berasumsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tidak terlibat dalam penanganan Covid 19 di Sumatera Barat.

Kita tidak bisa memprediksi kapan berakhirnya pandemi Covid 19, diperkirakan masih panjang sejalan dengan belum ditemukanya vaksin atau anti virus tersebut. Pemberlakukan PSBB dalam rentang waktu yang cukup lama akan menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat, terutama di sektor ekonomi .

Untuk mengahadapi kondisi disaat sekarang ini, maka pilihan terberat yang akan dilakukan oleh pememerintah, adalah hidup berdampingan pendemi Covid 19 atau yang dikenal dengan istilah new normal. Dari itu perlu diformulasikan tatanan hidup baru dalam masa pendemi ini, dimana kehidupan  berjalan dengan normal dan penanganan covid 19 tetap dijalankan.

Dalam Surat edaran Menkes dan Keputusan Mendagri tersebut dijelaskan, kriteria yang harus dipenuhi bagi daerah yang akan memberlakukan new normal atau normal baru produktif dan aman. Kemudian kapasitas sistim kesehatan yang ada Rumah sakit dan peralatan medis sudah mampu melakukan   identifikasi, isolasi, pengujian, palacakan kontak hinga karantina orang yang terinfeksi.

Untuk itu sebelum dimulainya pemberlakuan new normal maka pemerintah daerah terlebih dahulu harus melalukan beberapa persiapan diantaranya, melakukan pemetaan kondisi penyebaran infeksi covid 19 dan kemampauan pemerintah daerah dalam pengendalian. Dari pemetaan tersebut akan dapat diketahui dan mancakup kondisi epidemologi persebaran covid 19, kemampuan daerah dalam penangananya dan kemampuan melakukan traking orang yang terdekat dengan OPD dan PDP  serta orang yang dimakamkan dengan protokoler  Covid 19.

Menghitung kesiapan pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat produktif dan aman covid 19 yang mencakup, bagaimana kesiapan kapsitas layanan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan pemerintahan yang mudah diakses, kesiapan pemerintahan Nagari /Desa /Keluarahan yang bersentuhan  lansung dengan masyarakat.

“Dengan tidak masuknya Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman  dan Kepulauan Mentawai dalam penerapan New normal, apakah penerapan new normal secara keseluruhan di provinsi Sumtera Barat akan bisa efektif, karena Kota Padang merupakan salah satu pusat pergerakan perekonomian di Sumatera Barat.” Kata Supardi.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam eksposnya mengatakan, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Sumbar PSBB berjalan tiga tahap, tahap 1 22 April 4 mei 2020 .diperpanjang pada tahap II dari 5 Mei sampai 29 Mei, sedangkan tahap III 30 Mei sampai 7 Juni 2020.

Menurut Irwan Prayitno,upaya untuk memutus penyebaran Virus Corona di Sumatera Barat, sebelum penerapan PSBB Sumbar terlebih dahulu menerapkan pembatasan selektif dengan mengunakan APBD Sumbar. Sumatera Barat bukan hanya sekedar menerapkan PSBB tapi pelarangan terhadap seluruh warga yang masuk ke Sumatera Barat, namun kita juga kecolongan pada dini hari mereka lewat dengan kecepatan tinggi.

“Pada akhir penerapan PSBB tahap III Bukittinggi menyatakan kelauar dari PSBB dan memilih new normal ,ini kita dukung lataran Bukittinggi telah memenuhi syarat untuk menerapkan new normal. Khusus untuk pendidikan Sumbar saat ini belum boleh, karena secara data masih ada  pertumbuhan positif yang boleh itu daerahnya   betul betul.zona hijau,jadi untuk dunia pendidikan kita masih menunggu,” ucap Irwan Prayitno (Ay)

Post a Comment

0 Comments