Anggota Momisi V DPRD Sumbar H. Daswippetra, SE.M.Si. Dt. MJJ Alam, New Normal Diperlukan Kesadaran Tinggi Masyarakat


IMPIANNEWS.COM (Padang)

Pemprov Sumbar sudah menyiapkan langkah awal penerapan   new normal atau tatanan Normal baru yang akan dimasuki selepas PSBB. Dalam melaksanakan normal baru tentu masyarakat  sumatera barat diperlukan kesadaran tinggi dalam menjalankan tatanan hidup baru (New Normal) agar menjalankan Nomal  Baru aman dari covid-19 merupakan harapan kita,  dan  masyarakat Sumatera Barat dengan tetap menjalankan protokoler kesehatan covid-19.        

Dengan  berakhirnya  PSBB tatanan baru akan diberlakukan (New Normal)  pada tanggal 8 juni 2020 di provinsi sumatera barat, kecuali  didua daerah yaitu kota padang PSBB di perpanjang  sampai  tanggal 12 juni, dan juga kabupaten  kepulawan rementawai  PSBB  sampai  20 juni 2020.

Anggota komisi V DPRD Sumbar H. Daswippetra, SE.M.Si. Dt. MJJ Alam mengatakan, New  Normal bukan berarti tidak mengindahkan protokoler kesehatan Covid-19,  akan tetapi  kita membiasakan  diri untuk lebih disiplin  dan mematuhi  menjalani  protokoler  kesehatan  Covid-19 edaran pemerintah.

“Dengan diberlakukannya  New Normal  tentu seluruh sektor kehidupan kita jalani dengan normal, seperti sektor ekonomi  sosial budaya,  pariwisata, olahraga,  pemerintahan, pendidikan, keagamaan, tempat pelayanan publik, dan transportasi.

" Lebih  lanjut Daswippetra  juga berharap, dengan di berlakukan New Normal  berarti pelayanan Rumah sakit, dokter praktek, klinik bidan harus normal  juga seperti  biasa, untuk pelaksanaan dalam situasi seperti  belum meredanya Covid-19, paramedis  harus di lengkapi dengan protokoler kesehatan Covid-19.  Untuk rumah sakit atau puskesmas ini harus tanggungjawab pemerintah.

"Begitu juga untuk praktek  rumah sakit swasta akan menambah biaya  pelayanan , untuk itu pemerintah harus membuat pedoman supaya pelayanan kesehatan masyarakat dapat maksimum. kata Daswippetra 7/6  

“Meski  diberlakukan Normal baru, harapan kita langkah-langkah pencegahan akan tetap dilakukan,  melalui  kebijakan pemerintah dengan memperpanjang  tanggap darurat termasuk  pemeriksaan pada pos-pos  di perbatasan, baik darat, laut, maupun udara.(Ay)

Post a Comment

0 Comments