Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengharapkan warga masyarakat Bukittinggi dapat sesegeranya melaporkan SPT pajak tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2020.
Apalagi, saat ini cara pelaporannya tidak susah. Bisa lewat pelaporan online yaitu e-Filling. Jangan ditunda-tunda. Walikota sendiri beserta jajaran telah melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan cara online lewat e-Filling.
“Biaya kehidupan Negara sangat besar, salah satunya dibiayai dari pendapatan yang berasal dari pajak. Karena itu perlu sebagai warga masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak dan melaporkannya. Kalau ditunda sampai akhir maret dikhawatirkan ada masalah yang membuat terlambat pelaporan SPT Tahunan, “ ujar Ramlan.
Wali Kota Bukittinggi, Wakil Wali Kota Bukittinggi dan Sekretaris Daerah langsung menerima bukti penyampaian SPT Tahunan dari KPP Pratama Bukittinggi pada Pekan panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 melalui e-Filling oleh KPP Pratama Bukittinggi bersama Pejabat di Lingkungan Pemko Bukittinggi, Hall Balaikota Bukittinggi Rabu (11/03).
Dalam kesempatan itu KPP Pratama juga memberikan sosialisasi dan simulasi cara pengisian SPT Tahunan melalui e-Filling kepada semua yang hadir dan belum melakukan pelaporan SPT Tahunan. (Yal).
#tafch
0 Comments