PELAKU MESUM DIVONIS HAKIM 10 HARI KURUNGAN

IMPIANNEWS.COM .

Payakumbuh, --- Sidang perkara perbuatan mesum di tempat umum yang diajukan oleh Penyidik Pol PP Payakumbuh akhirnya divonis kurungan 10 hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh pada Jumat 20 Maret 2020 sekira jam 11.00 WIB

Pelaku mesum KF (31 th) dan RFA (33 th) dituntut oleh penyidik PPNS Pol PP karena telah melakukan perbuatan yang mengarah kepada perzinahan dan melanggar pasal 15 junto pasal 6 Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan pekat dan maksiat.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, bahwa perkara ini adalah terkait perbuatan mesum di tempat umum  "oral sex" oleh pelaku KF  dan RFA di bawah "rumah bulek" gelanggang pacu kuda Kubu Gadang Payakumbuh pada Sabtu 14 Maret 2020, yang lalu.

KR dan RFA tertangkap tangan oleh sejumlah pemuda yang biasa bermain di sekitar lokasi dan dibawa oleh personil Satpol PP ke kantor Satpol PP untuk dilakukan proses penyidikan.

Dihadapan Hakim Tunggal Agung Darmawan, SH setelah mendengar keterangan 2 orang saksi yang diajukan penyidik Satpol PP Ricky Zandra, kedua pelaku mengakui memang benar telah melakukan perbuatan yang mengarah ke perzinahan berupa oral sex dan yang bersangkutan menyesali perbuatannya.

Sidang yang dihadiri langsung Kasatpol PP dan Damkar Devitra bersama Sekretaris Erizon itu diputuskan oleh Hakim setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Untuk pelaku pria KR diputuskan hukuman oleh hakim 10 hari kurungan tanpa  subsider. Namun yang bersangkutan diberi waktu untuk mengajukan banding dan berpikir selama 1 minggu karena putusan hakim adalah dengan merampas kemerdekaan yang bersangkutan berupa kurungan. Jadi secara aturan dibolehkan untuk mengajukan banding.

Sedangkan pelaku RFA diputus oleh hakim dengan denda 1 juta rupiah subsider 7 hari kurungan, tanpa bisa banding (putusan final).

Perkara seperti ini baru kali pertama kita ajukan ke pengadilan. Perkara yang banyak dan telah kita ajukan selama ini  baru terkait dengan miras, PKL dan berjualan di bulan Ramadhan.

Mudah-mudah putusan hakim akan memberi efek jera kepada pelaku dan memberi pelajaran kepada masyarakat.

Ke depan kita akan komitmen mengajukan perkara sejenis terkait penyakit masyarakat dan maksiat baik itu perzinahan maupun perbuatan yang mengarah kepada perzinahan sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh No 12 tahun 2016 tentang pencegahan, penindakan dan pembrantasan penyakit masyrakat dan maksiat.

Kepada masyarakat kami himbau agar segera melaporkan kejadian pelanggaran pekat dan maksiat dan akan ditindak lanjuti oleh Satpol PP Payakumbuh.

Disamping itu kita juga menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan tidak memutuskan denda sendiri tanpa ada dasar hukum yang jelas.(rel/014)

Post a Comment

0 Comments