Evi Yandri Rajo Budiman Kembali Dipercaya Sebagai Ketua FKAN Pauh IX periode 2020-2024.

Evi Yandri Rajo Budiman Kembali Dipercaya Sebagai Ketua FKAN Pauh IX periode 2020-2024.
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Semua elemen masyarakat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Kuranji bertekad dan berkomitmen menciptakan Kuranji yang nyaman, bersih dari maksiat dan narkoba serta segala bentuk penyakit masyarakat (pekat).

Tekad dan komitmen itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bersama yang dibacakan oleh mantan Ketua PK KNPI Kuranji Zul Akmal Naro pada saat pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat di Kantor KAN Pauh IX Ahad, 23 Februari 2020.

Hadir pada kesempatan itu, Camat Kuranji Eka Putra Bukhari, Kabag Humas Setdako Padang Amrizal Rengganis, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Suardi Datuk Rajo Bujang, Ketua MPA KAN Pauh IX Irwan Basir Datuk Rajo Alam, Ketua BMPN Pauh IX M Fikar Datuk Rajo Alam, tokoh masyarakat dan lurah se Kecamatan Kuranji.

"Kami berterimakasih kepada ninik mamak dan anak nagari, bahwa inisiasi yang kami lontarkan disambut baik dengan inisiatif bersama-sama, acara ini terlaksana dengan kesepakatan yang ada," ungkap Camat Eka Putra Bukhari.

Eka mengatakan, butir-butir yang dilahirkan pada surat pernyataan bersama tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat dengan mengadakan roadshow ke ke tapian-tapian atau kelurahan yang ada di Kecamatan Kuranji.

"Kami berharap-harap, pernyataan bersama ini tidak hanya sekedar menjadi pajangan. Kita akan sosialisasikan agar terlaksana dengan baik ke depannya," cakapnya.

Tak lupa, Camat Eka Putra Bukhari menyampaikan selamat atas terpilihnya Evi Yandri sebagai Ketua FKAN Pauh IX secara aklamasi pada Mubes FKAN Pauh IX.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX, Suardi Datuk Rajo Bujang menegaskan, lahirnya kesepakatan dan pernyataan bersama tersebut merupakan tekad ninik mamak dan anak nagari serta Forkompincam dalam mewujudkan Kecamatan Kuranji sebagai daerah yang nyaman, bersih dari maksiat dan narkoba.

"Ini yang disebut "Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi' berdasarkan adat yang berlaku di Pauh IX untuk mewujudkan yang terbaik bagi daerah kita," ungkapnya.

S⁶ementara itu, Irwan Basir Datuk Rajo Alam mengatakan, lahirnya pernyataan bersama tersebut adalah bentuk kebersamaan pada Mubes FKAN Pauh IX. Tujuannya adalah membantu pemerintah kecamatan, pemerintah Kota Padang dan pemerintah provinsi Sumatera Barat dalam mengatasi penyakit masyarakat dan bahaya narkoba.

Ia mengatakan, peryataan bersama tersebut berjumlah sembilan butir, sesuai dengan jumlah tapian dan kelurahan yang ada di Pauh IX. Kesembilan butir kesepakatan itu merangkum bagaimana mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Ketua BMPN Pauh IX M Fikar Datuk Rajo Magek mengatakan, lahirnya butir-butir kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan bersama tersebut tak terlepas dari keinginan untuk membangun nagari yang berkarakter dan berkemajuan.

"Ini menandakan keinginan bersama untuk memajukan nagari dengan menyokong program pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," cakapnya.

Kepala Bagian Humas Setdako Padang Amrizal Rengganis mengapresiasi pelaksanaan Mubes FKAN Pauh IX dan lahirnya butir-butir kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan bersama tersebut. 

"Ini langkah maju yang layak kita apresiasi. Dimana tokoh masyarakat dan Forkompincam telah melahirkan kesepakatan dalam bentuk pernyataan sikap bersama sebagai upaya mendukung program Pemko Padang menciptakan Kota Padang yang bebas maksiat," tegasnya.

Ia pun menyampaikan atas nama Pemerintah Kota Padang mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Evi Yandri Rajo Budiman sebagai Ketua FKAN Pauh IX periode 2020-2024.

Adapun isi dari pernyataan bersama tersebut adalah:

1. Memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, peredaran narkoba, perilaku sex menyimpang (LGBT), minuman keras dan judi di wilayah Kecamatan Kuranji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Memberantas dan menindak tegas serta memberikan pembinaan dan pendekatan persuasif perkembangan aliran-aliran kelompok yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan kearifan lokal.

3. Memberantas perilaku kejahatan seperti tawuran remaja dan begal yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Kuranji serta melaksanakan pembinaan secara bernagari yang ada di Pauh IX.

4. Menertibkan izin keramaian kepada masyarakat seperti pesta perkawinan yang memakai fasilitas umum (jalan) harus mendapat persetujuan dari pihak pemerintah kelurahan dan aparat keamanan (Polsek Kuranji) berlandaskan prinsip kearifan lokal di Kecamatan Kuranji.

5.  Pemakaian hiburan musik seperti orgen tunggal baik untuk pesta perkawinan atau acara pemuda, tidak boleh lebih dari pukul 01.00 WIB malam dan harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari pihak keamanan Polsek Kuranji sesuai dengan ketentuan hukum.

6. Berupaya menertibkan rumah-rumah kost dari para penyewa dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan rumah-rumah kost untuk perbuatan maksiat atau perbuatan melanggar hukum lainnya dan budaya penguatan lokal Pauh IX.

7. Setiap kegiatan pengumpulan masa yang banyak dari sekelompok masyarakat harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari pihak keamanan atau Polsek Kuranji.

8. Berupaya mengaplikasikan norma-norma hukum agama, hukum adat (khususnya adat salingka nagari Pauh IX) dalam tatanan kehidupan bermasyarakat di wilayah Kecamatan Kuranji dan mendukung program pemerintah.

9. Bersama menegakkan peraturan daerah Kota Padang dalam rangka memberikan kenyamanan, ketentraman dan ketertiban bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Kuranji. (vid).


#tafch
#kuranji
#amrengganis
#eviyandri
#Irwanbasyir

Post a Comment

0 Comments