Komisaris Utama Ajak RUPS, Pemred: Tidak Paham Sistem dan Etika Manajemen

JAKARTA. impiannews.com – Komisaris Utama PT. Inspirator Media Indonesia, Teten Indra A, SE kembali bermanuver dengan kata lain berusaha untuk mengelak terkait hak-hak (gaji, upah/honor) para Tim Redaksi Inspirator Media, dengan mengajak untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu (31/7/2019) di Wisma BNI 46, Sudirman, Jakarta Pusat. Surat undangan RUPS tersebut diberikan melalui pesan WhatsApp yang diterima Pemimpin Redaksi inspiratormedia.id, Zulfahmi Siregar pada 29 Juli 2019, Pukul 01.01 dinihari WIB. Dalam undangan tersebut untuk pembubaran PT. Inspirator Media Indonesia.

Menurut Fahmi, disini lagi-lagi Komisaris Utama tidak paham sistem dan etika manajemen. Harusnya Komisaris Utama memberikan Surat RUPS dengan mengirimkan ke alamat redaksi PT. Inspirator Media Indonesia, atau ke alamat pribadi masing-masing pihak yang menurut Komisaris Utama sebagai pemegang saham (Norman Arief, Ichsan, Muhammad Rafal, Afriza Dwi Saputra, dan Zulfahmi Siregar). 

 ‘’Bapak Teten Indra disini terkesan sangat melecehkan kinerja kita selama ini, jelas-jelas faktanya belum menunaikan hak-hak (gaji, upah/honor) Tim Redaksi Inspirator Media. Kok main undang kita untuk bubarkan inspirator. Ngapain hanya ke saya doang undangannya yang dikirim dan tidak ke teman-teman yang lain, dan dikirim waktu dini hari saat orang sedang beristirahat. Serta yang anehnya melalui pesan aplikasi messenger bukan melalui surat resmi yang dikirim melalui pos dan alamat redaksi ataupun ke alamat teman-teman yang lain,’’ ungkap pria kelahiran Medan ini, di Jakarta, Rabu (31/7). 

Fahmi menjelaskan bahwa dirinya dan teman-teman yang disebutkan dalam surat tersebut tidak merasa sebagai pemegang saham dalam PT. Inspirator Media Indonesia. Dikarenakan tidak pernah melihat dokumen asli Akta Notaris NETTY MARIA MACHDAR, SH. Nomor : 300, Tanggal 28 September 2018. Tentang Pernyataan keputusan sirkuler para pemegang saham PT. Inspirator Media Indonesia dan Surat KEMENKUMHAM RI DIRJEN AHU. Nomor : AHU-AH.0103-0257280, Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Persereoan PT. Inspirator Media Indonesia, Tanggal 26 Oktober 2018, seperti yang dimaksudkan Komisaris Utama, Teten Indra Abdillah, SE.

‘’Jika kami dianggap sebagai pemegang saham idealnya pernah diperlihatkan atau melihat dokumen Akta Notaris seperti yang dimaksud dalam undangan tersebut. Setidaknya memiliki salinan akta tersebut,’’ tegas Fahmi. 

Menurut Fahmi, jika dirinya dan teman-teman yang lain dianggap sebagai pemegang saham setidaknya pernah dilakukan rapat-rapat resmi para pemegang saham tersebut. Ini tidak pernah ada rapat RUPS tau-tau diundang RUPS untuk pembubaran. Aneh benar rasanya dan ada skenario apa sebenarnya?

‘’Saya merasa Komisaris Utama hanya berdalih agar menghindar menyelesaikan upah Tim Redaksi,’’ terang Fahmi. 

Ditempat yang sama Norman Arief selaku Pemimpin Umum PT. Inspirator Media Indonesia, mengatakan bahwa kondisi yang sebenarnya PT. Inspirator Media Indonesia, adalah seperti yang pernah dipaparkan dalam surat pengaduan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Pusat pada tanggal 28 Februari 2019, dan telah selesai proses tersebut dengan dikeluarkannya surat anjuran bernomor: 2060/-1.835.3.

‘’Kami meminta Komisaris Utama, Teten Indra Abdillah, SE untuk menyelesaikan permasalahan internal terlebih dahulu sesuai janjinya. Terkait gaji, honor/upah, dan kami akan mendikusikan ini  kepada para wartawan dan kontributor. Jika memang kami masih dipaksakan sebagai pemegang saham di PT. Inspirator Media Indonesia, acuan kami adalah draft AKTA Notaris terakhir dimana terdapat salah satu pemegang sahamnya adalah sdr. Saanan Ichsan,’’ papar Norman. 

Norman menolak hadir dalam undangan tersebut dikarenakan alamat undangan bertempat di Wisma BNI 46 Lantai 47 Kav I Jl.Sudirman – Jakarta Pusat, bukanlah tempat representatif. Setahu dirinya alamat tersebut adalah salah satu kantor LPCI (Lembaga Pengembangan CSR Indonesia), bukan kantor PT. Inspirator Media Indonesia. 

‘’Sebab PT. Inspirator Media Indonesia sejak periode Pemimpin Umum sdr. Taryono Asa beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim. No.14B. Lt.3, Gondangdia. Jakarta Pusat. Logikanya adalah persoalan internal Inspirator kenapa diselesaikan di kantor orang lain. Kenapa tidak di kantor inspirator sendiri,’’ pungkasnya.

Masih menurut Norman, sebaiknya tunjukkan i’tikad baik dan dewasa saja seharusnya seorang Komisaris Utama dalam menyelesaikan persoalan internal ini. Bukan malah mengalihkan persoalan dengan membubarkan Perseroan Terbatas Inspirator. 

‘’Karena masalah pokoknya adalah menunaikan janji pembayaran gaji, honor/upah yang dijanjikannya sendiri. Jadi sebaiknya jangan mengulur-ulur waktu. Sebab seiringnya perjalanan waktu ‘argo’ (gaji, honor/upah) yang akan dibayarkan terus bertambah,’’ ujarnya dengan tenang.

Insya Allah kami masih konsisten dengan bekerja di keredaksian, buktinya hingga saat ini tidak pernah kami berhenti menayangkan berita memenuhi kebutuhan publik terhadap informasi. Dengan kata lain kami tim redaksi masih solid, militan dan konsisten dalam bekerja. Meski komisaris utama terkesan tidak sanggup dan tidak peduli dengan kinerja kami. 

‘’Saya yakin sdr.Teten itu memiliki jiwa yang bijak apalagi pernah menyebut dirinya sebagai salah satu pendiri ormas besar Islam. Jadi disini saya juga menghimbau kepada tim inti maupun para kontributor dan wartawan tetap profesional saja dalam bekerja. Saya sampaikan banyak terimakasih atas rasa kebersamaan dan loyalitasnya meski pembayaran gaji, honor/upah tertunda,’’ tutup Norman. ***Rach***