Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan retribusi menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Padang pada, Senin 5 Maret 2018. Untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui Pemko Padang untuk evaluasi.
Tiga Ranperda yang disepakati itu adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sebelum disepakatinya untuk ketiga Ranperda ini menjadi Perda sebelumnya, telah dilakukan pembahasan - pembahasan dan sudah disampaikan laporannya oleh masing - masing Pansus DPRD Padang dalam paripurna tersebut.
Diketahui untuk Pansus I membahas tentang Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pansus II terkait perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pansus III tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Begitu juga dalam paripurna ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyetujui Tiga Ranperda tersebut untuk disepakati menjadi Perda di Kota Padang. Namun dalam hal ini ada catatan khusus dari Fraksi dimana untuk Dinas Perdagangan dan Dishub Kota Padang ditekankan untuk meningkat pendapatan retribusi di pada OPD masing - masing karena dinilai tidak ada kemajuan sesuai kondisi saat ini.
Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, Perda retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih baik.
"Ia meminta kepada pemerintah Kota Padang untuk dapat menyosialisasikan Perda itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari perda tersebut," sebutnya.
"Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan," tambahnya.
Sementara PJS Wali Kota Padang, Alwis mengatakan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari pemerintah pusat. "Oleh sebab itu pemko menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan," katanya.
Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, Ia mengatakan terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. "Yaitu retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi," sebutnya.
Sedangkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha, ujar dia didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan yaitu retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.
Ketiga ranperda tersebut, katanya disepakati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memberlakukan ketiga perda tersebut kata Pjs Walikota Padang Alwis yakni selama enam bulan setelah diundangkan, hal itu dimaksudkan agar OPD terkait dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif retribusi yang baru.(***)
Tiga Ranperda yang disepakati itu adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sebelum disepakatinya untuk ketiga Ranperda ini menjadi Perda sebelumnya, telah dilakukan pembahasan - pembahasan dan sudah disampaikan laporannya oleh masing - masing Pansus DPRD Padang dalam paripurna tersebut.
Diketahui untuk Pansus I membahas tentang Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pansus II terkait perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pansus III tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Begitu juga dalam paripurna ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyetujui Tiga Ranperda tersebut untuk disepakati menjadi Perda di Kota Padang. Namun dalam hal ini ada catatan khusus dari Fraksi dimana untuk Dinas Perdagangan dan Dishub Kota Padang ditekankan untuk meningkat pendapatan retribusi di pada OPD masing - masing karena dinilai tidak ada kemajuan sesuai kondisi saat ini.
Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, Perda retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih baik.
"Ia meminta kepada pemerintah Kota Padang untuk dapat menyosialisasikan Perda itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari perda tersebut," sebutnya.
"Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan," tambahnya.
Sementara PJS Wali Kota Padang, Alwis mengatakan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari pemerintah pusat. "Oleh sebab itu pemko menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan," katanya.
Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, Ia mengatakan terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. "Yaitu retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi," sebutnya.
Sedangkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha, ujar dia didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan yaitu retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.
Ketiga ranperda tersebut, katanya disepakati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memberlakukan ketiga perda tersebut kata Pjs Walikota Padang Alwis yakni selama enam bulan setelah diundangkan, hal itu dimaksudkan agar OPD terkait dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif retribusi yang baru.(***)