Tim Gugus Tugas Covid19 Payakumbuh, Sisir Tempat Keramaian

Tim Satuan Gugus Tugas Gabungan
Datangi Sebuah Pusat Perbelanjaan
IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Tim gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh Pada Minggu (17/5/2020) malam gelar kembali Razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Payakumbuh. 

Kegiatan yang biasanya hanya dilakukan kepada pengendara dan pengguna jalan, namun saat ini tim gugus tugas Razia PSBB yang tergabung dari Satpol PP, TNI dan Polri serta Dinas Purhubungan dan Media menyisir tempat keramaian yang diantaranya pusat perbelanjaan, toko-toko, cafe dan warung kopi.

Selaku Kapolres Kota Payakumbuh yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19, AKBP Dony Setiawan mengatakan, kegiatan ini berdasarkan dari hasil evaluasi penertiban PSBB yang dilakukan sebelum-sebelumnya di Polres Kota Payakumbuh, dengan mulai tertibnya para pengendara dengan menaati protokol kesehatan sehingga pihaknya mulai beralih ke tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian.

“Dari hasil evaluasi yang kita lakukan di Polres Kota Payakumbuh, dan melihat para pengguna jalan terutama pengendara kendaraan yang mulai tertib serta taati aturan PSBB sesuai dengan Protokol Kesehatan, maka kita mulai beralih ketarget Razia yang lainnya yang diantaranya pusat-pusat perbelanjaan, swalayan, toko-toko yang kerap menjadi pusat keramaian dan kerumunan orang.” terang Kapolres.

Selain Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Kasat Pol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Syafrizal, Kabid Tibum Jhoni Parlin serta Kasi Penyidikan dan Penindakan juga menambahkan. Kegiatan yang dilakukan merupakan guna menindak lanjuti laporan dari masyarakat serta antisipasi penambahan angka Positif Covid 19 dikota Payakumbuh.

“kegiatan razia serta penyisiran ke sejumlah toko-toko sepanjang jalan ditiga wilayah kota Payakumbuh sengaja kita gelar, hal itu guna menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait aturan PSBB. Baik itu dari keramaian dan kerumunan warga, jarak aman kurang dari satu meter, pencegahan virus serta pelanggan dan penjual di toko yang tidak memakai masker.” ujar Devitra.(rel/014)

Post a Comment

0 Comments