Tim 7 Pemkab Lima Puluh Kota Segel Warung Minuman di Piladang

IMPIANNEWS.COM
Lima Puluh Kota, --- Usai menampung laporan dari warga, akhirnya pada Selasa (28/01/2020) dinihari Kasat Pol PP Pemkab Lima Puluh Kota, Nasrianto bersama Tim 7 menyegel sebuah warung minuman berbau maksiat dan Jorong Piladang Nagari Koto Tangah Batuhampa Kecamatan Akabiluru.

Pasalnya, warung minum yang berada diperbatasan antara Kota Payakumbuh - Kabupaten Lima Puluh Kota itu, disediakan hiburan, minuman keras dan wanita pemandu. 

Dari giat dinihari itu, Tim Gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan POM itu juga mengamankan dua orang wanita berpakaian seksi yang diduga sebagai pemandu lagu. Kedua wanita itu dibawa untuk dimintai keterangan. Ikut hadir perangkat pemerintahan nagari setempat.  

Tidak hanya dua orang wanita itu, tim gabungan juga membawa seorang pria yang merupakan pengelola/pemilik kedai minuman, termasuk menyita sejumlah minuman keras. Tim melakukan penutupan tempat itu dengan menenpelkan spanduk penyegelan. 

” Iya, kita melakukan penutupan tempat ini karena laporan dari masyarakat terkait keresahan mereka. Kita juga bawa dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke untuk dimintai keterangan. Kita juga bawa pemilik kedai.” Sebut Nasrianto didampingi Sekretaris Satpol-PP, Firmansyah dan Kabid PPUD, Bobby Irwanto.

Aksi penyegelan tempat/kedai minuman yang disinyalir dijadikan tempat maksiat itu menarik perhatian warga sekitar dan pengendara yang melintas. 

Wali Jorong Piladang, Surya mengapresiasi penutupan yang dilakukan tim gabungan.

” Keresahan kita ini sudah lama, mereka kerap minuman-minuman keras dan membunyikan musik hingga larut malam dan meresahkan.” Sebut Surya diamini Yose, salah seorang warga setempat.(rel/014)

Post a Comment

0 Comments