Polres Payakumbuh Sikat WP Spesialis Pencongkel Jok Motor

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Jajaran Resmob Polres Payakumbuh berhasil menangkap WP (32), pelaku kriminal spesialis pencongkel jok motor terparkir. Pelaku ditangkap di rumahnya seputaran Kelurahan Payobasung, pada Jumat (10/01/2020) malam. 

Saat penangkapan Pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui loteng wc. Namun sat resmob sudah menyiapkan personil dengan mengepung rumah pelaku. 

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH didampingi Waka Polres, Kompol Arie Nugroho, SIK dan Kasat Reskrim AKP Ilham Indarmawan, Intel AKP Luhur Fakhri, Kabag Sumda Kompol Rusirwan dalam jumpa pers sekaligus reka, Sabtu (11/01/2020) malam di Mapolres Payakumbuh. 

Kapolres Dony Setiawan menerangkan bahwa pelaku dari pengakuannya telah melakukan 4 kali aksinya di wilkum Polres Payakumbuh. 

"Pelaku belajar dari media sosial secara otodidak, setelah merasa menguasai cara mencongkel jok motor, pelaku yang biasanya berprofesi sebagai penjual ikan di Pekanbaru pulang ke Payakumbuh. Di Payakumbuh melakukan aksinya di kelurahan Parit Rantang, kelurahan Tanjung Gadang, di Luhak dan Tabek Panjang,"terang Dony Setiawan. 

Dilanjutkan, Adapun motifnya adalah mengintai korban kemudian menggandengkan parkir motor pelaku dengan korban. Setelah situasi sesuai yang diharapkan, pelaku mulai melaksanakan aksinya.

"Mencongkel jok, pelaku memasukkan tangan ke balik jok. Dalam melakukan aksi, pelaku menutupi tangannya dengan sebuah tas warna hitam. Dari keterangan pelaku, motor yang kerap jadi sasaran adalah motor matic (kecuali NMax), supra dan Vega. Kami pesankan agar yang memiliki motor diatas agar waspada dan hati-hati. Tidak usah menyimpan barang berharga di jok motor,"tegas Dony Setiawan. 

WP dalam pengakuannya menyebut dirinya biasa mencari mangsa di keramaian, minimarket dan pasar. Dirinya sudah berhasil meraup puluhan juta dari aksinya. Bahkan pelaku pun menguras atm korban, dikarenakan atm korban diketahui pin melalui identitas KTP korban yang diambil pelaku dari jok motor. 

Saat ini pelaku sudah di hotel prodeo, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polres Payakumbuh menyita uang hasil aksinya, motor pelaku, dompet, atm  dan tas.(014)

Post a Comment

0 Comments