Putri Amelia Bertarif Rp 65 juta, Cuma Terima Rp 15 juta.

IMPIANNEWS.COM (Jatim).

Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan eks peserta ajang kontes Puteri Pariwisata, Putri Amelia.

Putri ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim saat sedang berada di sebuah kamar hotel di Kota Batu Jawa Timur pada Jumat, 25 Oktober 2019.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang. Dua diantaranya yakni PA dan YW.

YW merupakan seorang pengusaha swasta asal Nusa Tenggara Barat yang menyewa jasa PA.

“Yang pertama adalah PA, ini perempuan yang (diamankan) kamar hotel bersama dengan YW, itu adalah penyewa jasa,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu, 26 Oktober 2019.

Lalu berapa jumlah uang yang dikeluarkan YW untuk menyewa jasa prostitusi online Putri Amelia?

Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, ada bukti uang Rp 13 juta yang diamankan tim penyidik yang disebut sebagai uang muka.

Disebutkan bahwa total tarif Putri Amelia yakni Rp 65 juta, namun ia hanya memperoleh Rp 15 juta.

“Itu bukti aliran dana yang diamankan tim penyidik,” ungkap Kombes Barun, seperti dilansir dari Tribunnews, Sabtu, 26 Oktober 2019.

Barung menyebut bahwa aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
“Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa,” ujar Barung.

Post a Comment

0 Comments