Sekda Amasrul Buka Sosialisasikan Ranperda Perubahan APBD 2019

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Pemerintah Kota Padang mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Hal ini mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Kota Padang, Ranperda tersebut terlebih dahulu mesti disosialisasikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD.

"Sosialisasi ini bersifat untuk memberikan informasi terkait proses penyusunan perencanaan dan penganggaran perubahan APBD tahun anggaran direncanakan. Sehingga terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat," jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Andri Yulika dalam laporannya di kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang itu.

"Tujuan utamanya yaitu, sebagai upaya untuk memberikan informasi terkait rancangan APBD Kota Padang TA 2019 sehingga terciptanya 'good governance dan clean government'," tambahnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul sewaktu membuka kegiatan itu menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang berharap melalui sosialisasi ini, semua unsur masyarakat di Kota Padang dapat ikut terlibat sekaligus memantau setiap pembangunan yang dilakukan Pemko Padang.

"Sehingga, semua kebijakan yang akan dilakukan pemko akan lebih terarah dan menyerap kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Amasrul menyebut, penyusunan perubahan APBD TA 2019 berpedoman pada Permendagri No.38 Tahun 2018, yang meliputi antara lain sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip-prinsip penyusunan ABPD, kebijakan penyusunan APBD dan tenis penyusunan APBD serta hal-hal khusus lainnya.

"Untuk menjaga sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah, maka penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2019 ini berdasarkan kepada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD tahun 2019," sebutnya.

Lebih lanjut Sekda mengingatkan betapa pentingnya sosialisasi Ranperda Perubahan APBD TA 2019 ini. Karena terkait adanya kebijakan-kebijakan pemerintah dan mengoptimalkan prioritas pembangunan Kota Padang.

"Maka itu kita tentu berharap, para peserta dapat mengikuti dengan seksama. Sehingga dapat mengetahui dan menerima informasi terkait hal-hal yang akan dilakukan oleh Pemko Padang pada perubahan APBD tahun 2019," pungkas Sekda Amasrul.

Sosialisasi ini diikuti dan dihadiri semua pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang, unsur lembaga/organisasi masyarakat yang ada di Kota Padang. Sebagai narasumber Sekda Amasrul dan Kepala BPKAD Andri Yulika.(dv)

Post a Comment

0 Comments