Usai Teguk Anggur Merah, 3 Pemuda Diamankan Sat Pol PP

IMPIANNEWS.COM.

Payakumbuh, --- Satpol PP Kota Payakumbuh selaku tim penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam razia rutinnya kembali mengamankan 3 orang remaja yang kedapatan sedang asyik berpesta minuman keras beralkohol merek Anggur Merah di depan salah satu toko di simpang By Pass, Kelurahan Pakan Sinayan, Minggu (7/7/2019) dini hari.

“Mereka kita dapati sedang menunggak Miras Anggur Merah,” terang Kasatpol PP dan Damkar Devitra melalui Kabid Penegak Perda Satpol PP Syafrizal, Senin (8/7/2019) kepada wartawan.

Lebih lanjut diterangkan Syafrizal, ketiga pelaku awalnya janjian untuk berpesta miras di Payakumbuh, miras itu dibeli oleh salah seorang pelaku di luar kota. Satu diantaranya masih berstatus pelajar SMK berasal dari luar kota Payakumbuh.

“Ketiga pemuda itu kita berikan pembinaan, kami juga memanggil orang tua mereka ke kantor dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Syafrizal.

Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh selaku penegak Perda menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Perda yang sudah dibuat dan disahkan oleh DPRD Kota Payakumbuh. Atas nama kesatuan, dirinya juga menghimbau masyarakat yang berkunjung ke Kota Payakumbuh untuk mematuhi bersama Perda di Payakumbuh guna untuk menjaga ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat kota Payakumbuh khususnya dan masyarakat pengunjung pada umumnya.(ul)