Walinagari Tajung Haro Sikabu Kabu Padang Pajang Ajak Warga Urus Perizinan

IMPIANNEWS.COM
Limapuluh Kota, --- Pemerintahan Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang Kec. Luak Kab. 50 Kota sejak Rabu (06/03/2019) membuka pelayanan perizinan untuk meminimalisir dampak lingkungan yang disebabkan berkembangnya usaha peternakan ayam di nagari tersebut.

Program yang dinamai pelayanan satu pintu kategori bantuan untuk usaha kandang ayam menurut walinagari setempat, maskar musdar adalah tindak lanjut dari program pemerintahan Nagari dalam upaya meminilisir dampak lingkungan akibat perkembangan usaha peternakan ayam (unggas). 

Menurut Maskar Musdar, bahwa minggu lalu tim penertiban dampak lingkungan dari Pemkab Limapuluh Kota turun ke lapangan dan menemukan banyak pengusaha ayam yang ada di nagari, belum memiliki izin usaha. 

"Dari 29 kadang ayam, terdapat 23 kadang ayam usaha milik warga belum memiliki izin usaha. Kegiatan kita pagi ini adalah dalam upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat, khususnya dalam pengurusan perizinan. Program ini berkat kerjasama dengan OPD terkait perizinan, Dinas peternakan dan kesehatan hewan serta Dinas lingkugan hidup Kabupaten Limapuluh Kota. Pelayanan dilaksanakan secara kolektif di Kantor Walinagari Tajung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang,"beber Maskar Musdar kepada media, Rabu (06/03/2019) siang.

Dengan diadakan pelayanan pengurusan izin usaha satu pintu ini akan memudahkan bagi masyarakat. Sehingga seluruh kandang Ayam yang ada di Nagari bisa memiliki izin usaha sebagai bentuk legalitas yang dapat dipertangungjawabkan dari segala sisi.

"Program tersebut disambut baik bagi pemilik kadang Ayam yang ada di Nagari. Makanya pada pagi Rabu (6/3/2019) Kantor Walinagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Padang Panjang langsung diserbu bagi pemilik kadang ayam untuk mendapatkan izin. Diharapkan kepada seluruh pemilik usaha kandang ayam. Yang telah diberikan izin usaha, agar melaksanakan pengelolaan usaha perternakan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga dampak lingkungan yang ditimbulkannya dapat diminimalisir," pungkas Walinagari Maskar Musdar sembari menyeru.

Adalah Arif Hamdan pemilik kadang ayam yang ikut megurus izin kala itu merasa sangat puas dengan pelayanan. 

"Walaupun saya datang dari pagi dan mesti pulang sore harinya, itu tak begitu jadi masalah. Apa yang kita harap tercapai. Biasanya kalau pengurusan izin tidak akan siap satu minggu dan kita akan mendatangi banyak kantor. Sedangkan ini satu hari sudah siap hanya dengan mendatangi satu kantor walinagari saja dengan membawa persyaratan yang sudah kita siapkan. Pelayanan ini sangat diharap warga, jemput bola istilah zaman sekarang,"jelas singkat Arif mohon pamit.(ul)