Tahapan Pemilu, KPUD Limapuluh Kota Sosialisasi dengan Pihak Terkait

IMPIANNEWS.COM
Limapuluh Kota, --- Komisi pemilihan umum Kabupaten Limapuluh Kota menggelar sosialisasi dengan peserta tim pelaksana kampanye. Tampak dihadiri Polres Kabupaten dan Kota, Bawaslu, Kesbangpol dan Diskominfo Limapuluh Kota.

Rapat yang membahas terkait tahapan pelaksanaan kampanye pemilu 2019 bersama pimpinan partai politik tim / pelaksana kampanye peserta pemilu dan pemangku kepentingan terkait, di aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota, Tanjung Pati, Jumat (11/1/2019)

Upaya tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan kampanye yang sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019 mendatang.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Masnijon dan dipandu langsung oleh Narasumber Arwantri dan Amfreizer.

Dalam pemaparannya, ada beberapa hal tahapan penyelenggaraan pemilu  tahun 2019 yaitu, sosialisasi, perencanaan program, anggaran dan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi pesera pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil, pencalonan presiden dan wakil presiden dan anggota DPR, DPD, DPRD Prov / Kab / Kota, kampanye pemilu.

"Pemilu yang berkualitas ditentukan oleh penyelenggara, peserta dan pemilih, pasal 497 setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ujarnya.(rel/ul)