Pemko Padang Tegaskan Batas - Batas Kelurahan

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Pemerintah Kota Padang kembali menegaskan batas - batas kelurahan untuk menentukan wilayah administrasi. Batas itu menjadi acuan dalam pelaksanaan program pembangunan bagi lurah di wilayah masing-masing.

Terkait penegasan batas ini, Walikota Padang telah menandatangani Perwako bertanggal 7 Desember 2018. Perwako tersebut disosialisasikan ke seluruh kelurahan sekaligus penyerahan peta batas oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Padang.

Kepala Bagian Pemerintah Setda Kota Padang, Arfian mengatakan, batas kelurahan tersebut hakekatnya pembatasan wilayah administrasi yang jadi lingkup dan wewenang lurah.  Dengan adanya Perwako penegasan batas kelurahan tersebut, dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan program. 

"Batas kelurahan pada dasarnya untuk menentukan lingkup wilayah administrasi agar dalam pelaksanaan program pembangunan Pemko Padang lebih folus," ujar Arfian saat sosialisasi dan penyerahan Perwako Penegasan Perwako Batas Kelurahan se-Kecamatan Padang Barat di kantor camat setempat, Kamis (13/12/2018).

Arfian menambahkan, adanya perwako batas kelurahan ini mesti ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke tingkat masyarakat. Hal itu agar diketahui masyarakat secara luas sehingga tidak adalagi kerancuan dalam pelayanan administrasi warga.

"Diharapkan tidak adalagi kerancuan dalam pelayanan administrasi bagi masyarakat," imbuhnya.

Pada kesempatan ini Kabag Pemerintahan menyerahkan langsung Perwako Batas Kelurahan kepada 10 lurah se-Kecamatan Padang Barat. Perwako bertanggal 7 Desember 2018 itu Nomor 70 hingga 79. Hadir juga tim teknis penetapan batas kelurahan.(yd)