Rakor Walinagari se Limapuluh Kota, Bupati : Camat dan Wanag Kuasai Regulasi


IMPIANNEWS.COM (Limapuluh Kota). 

Guna pengoptimalan penguasaan regulasi dan serangkaiannya, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Walinagari se Kabupaten Limapuluh Kota di Aula Kantor Bupati, Sarilamak, Senin (12/11/2018). Rakor ini dibuka oleh Bupati Limapuluh Kota yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Taufik Hidayat.

Rakor yang disejalankan dengan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari yang dipandu oleh narasumber Rusdi Lubis, Kurnia Warman dari Provinsi Sumatera Barat.

Pembukaan rakor yang berlangsung dihadiri kepala OPD se Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala DPMD Provinsi Sumbar. Asisten Adum Taufik Hidayat sampaikan bahwa tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah, agar nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geologis dan historis, memiliki batas - batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta memilih atau mengangkat pemimpinnya, mampu menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan Hukum Adat.

"Karena itu, kepada Camat dan Wali Nagari saya berharap agar memahami dan menguasai peraturan daerah ini," harap Taufik Hidayat.

Disamping Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, dalam rakor juga dibahas berbagai hal, diantaranya Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemerintah Nagari, Perbub Nomor 69 Tahun 2018, Perbup Nomor 61 Tahun 2018. (rel/ul)

Sumber : KOMINFO LPK
Update by : Suci