Plt Kepala Kankemenag. Pessel, H. Firdaus Membuka Secara Resmi Konsultasi Bidang Hukum Bagi ASN

IMPIANNEWS.COM (Pesisir Selatan).

Kementerian Agama merupakan salah satu faktor penentu dalam proses pembangunan yang dinamis, sehingga dibutuhkan peranan yang lebih besar terutama dalam mewujudkan Good Goverment.

Demikian disampaikan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, H. Firdaus saat membuka secara resmi kegiataan Konsultasi Bidang Hukum bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu lalu di Triza Hotel Painan.

Kegiatan yang dilaksanakan sehari dengan menghadirkan 25 orang peserta terdiri dari Kepala Seksi dan penyelenggara, Kepala KUA dan Madrasah serta JFU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan. 

"Salah satu kunci keberhasilan kita dalam menjalankan pekerjaan yakni pelayanan kepada masyarakat”, ucap Plt Kepala Kankemenag.

Lebih lanjut Firdaus menyampaikan, untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan SDM melalui penyelenggaraan workshop, pembinaan, dan penyuluhan supaya ASN kita tahu dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Kepala Kankemenag berharap pada peserta kegiatan konsultasi bidang hukum bagi ASN, nantinya mendapatkan banyak wawasan dalam rangka melaksanakan tugas sebagai ASN dengan baik dan benar sehingga terhindar dari kesalahan. Ia juga meminta kepada peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut hingga selesai.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan H. Sumardi menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan ASN khususnya di jajaran Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal potensi pelanggaran hukum serta cara penyelesaiannya.

“Maka dengan berlangsungnya kegiataan ini akan dapat memberikan acuan yang jelas bagi seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku”, terang Sumardi.

Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini selain Kepala Kankemenag, adalah Boiziardi dari praktisi hukum Sumatera Barat.(zn)