Mulai 1 September, PDAM Berlakukan Penyesuaian Tarif Dasar Air Minum dan Non Air 2018


IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh,-- Terhitung Mulai Tanggal 1 September 2018, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Payakumbuh berlakukan penyesuaian tarif dasar air minum dan non air, senilai Rp 100 / meter kubik, dari Rp. 1,500 / meter kubik menjadi Rp. 1,600 / meter kubiknya. untuk pembayaran bulan Oktober 2018.

Penyesuaian tarif dasar air ini menurut Dirut PDAM Herry Wahyudi, ST pada Senin (17/09/2018) siang dalam Jumpa Pers dengan Wartawan Luak Limopulah dan Ketua LSM DIAN sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2006 dan Perda Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2017. Turut hadir siang itu Kabid Humas Pemko Payakumbuh, Irwan Suwandi. SN.

Dasar penyesuai tarif ini adalah langkah terbaik guna mengatasi krisis air bersih yang sempat terjadi di Kota Payakumbuh. Menurut amanat Perda nomor 10 tahun 2017 ini Pemko Payakumbuh mengamanahi PDAM agar memaksimalkan pemasangan jaringan air bersih hingga 100 %. Namun hingga saat ini PDAM baru bisa kejar target 97 %. Dengan penyesuaian tarif dasar air ini,  PDAM menargetkan dalam tahun ini target 100 % dapat dicapai pihak PDAM.

Adapun dasar pemikiran penyesuaian tarif ini sebagaimana disampaikan pihak PDAM disebabkan tuntutan kenaikan tarif air baku dari pemilik sumber air. Selain itu, menurut Herry Wahyudi penyebab penyesuai tarif ini didasarkan pada peningkatan biaya produksi dan pemeliharaan akibat inflasi (dari tahun 2014 s/d 2018)

"tarif dasar air Rp 1500 / meter kubik saat ini tidak mampu menutupi biaya operasional dan penambahan dan perbaikan jaringan pipa distribusi ke wilayah pelayanan untuk peningkatan kualitas pelayanan," terang Herry Wahyudi didampingi Sekretaris Dewan Pengawas, Adrian Danoes, Kabag Teknik, Salma Maizano BE, Kabag Adm dan Keuangan, Desmita Chan, Kabag Pelayanan Langganan, Yoserijal dan Perencanaa Keuangan Eka Susyenti, SE.

Dalam merancang dan memutuskan kebijakan ini, pihak PDAM telah melakukan berbagai langkah proses dan pembahasan pelahiran keputusan ini. Pembahasan diawali pendampingan oleh BPKP Perwakilan Sumbar pada tanggal 5 s/d 6 juli 2018, dilanjutkan pembahasan dengan Walikota dan pimpinan OPD terkait (17/07/2018), pembahasan dengan Komisi B DPRD Kota Payakumbuh (31/07/2018).

Terkait penyesuai tarif air minum dan non air minum ini telah PDAM sosialisasikan dengan Camat, Lurah dan tokoh masyarakat di Kec. Payakumbuh Utara / Latina (14/08/2018), Kec. Payakumbuh Timur / Selatan (09/08/2018), dan di Kec. Payakumbuh Barat (08/08/2018). Dari hasil sosialisasi itu, masyarakat menerima dengan lapangan dada penyesuaian tarif ini.

Kendati masyarakat menerima penyesuaian tarif itu, Ketua LSM Dian Risman Mansur mengharapkan pihak PDAM melakukan peningkatan pelayanan terhadap konsumen. Risman Mansur juga berharap pihak PDAM lebih transparansi dan akuntable terhadap pelayanan ketersediaan air minum.

"Dengan penyesuaian tarif ini, kami berharap pihak PDAM mampu meminimalisir keluhan konsumen," tegas Ketua LSM Dian Risman Mansur.

Sekretaris Dewan Pengawas PDAM, Adrian Danoes menjelaskan bahwa penyesuain tarif ini sudah termasuk terlambat.

"guna mengurangi keluhan warga terkait defisit air bersih beberapa bulan belakangan merupakan PR besar Pemko Payakumbuh dan PDAM. Berbagai langkah penyelesaian dengan pemerintah daerah produsen / sumber air. Berbagai pengorbanan dan negosiasi telah dilakukan, kami berharap warga dan konsumen memahaminya. Penyesuaian tarif ini tentunya akan menuntut PDAM untuk meningkatkan pelayanan. Jangankan warga, saya pribadi pun selaku Dewan Pengawas ikut mengalami defisit tersebut," ungkap Adrian Danoes.

Melalui penayangan dengan media infocus, Kabag Teknis Salma Maizano memaparkan bahwa penyesuaian tarif air minum dan non air minum PDAM Kota Payakumbuh sebagaimana diatur Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tetap mengutamakan prinsip keterjangkauan, keadilan dan akuntabilitas. Penyesuain tarif tesebut tidak melampaui angka 4 % dari UMP (Upah Minimum Provinsi - Rp. 2, 100,000,-)

Dalam paparannya, Salma Maizano menghimbau konsumen untuk lebih bikak memakai air. Kalau konsumen boros dalam memakai air, konsumen bisa dikenakan biaya progresif. Untuk penetapan tarif tersebut, tentunya PDAM tidak menetapkan tarif sekehendak hati, tapi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

"Untuk peningkatan pelayanan 100 % dengan pelayanan 24 jam, bukanlah hal gampang tapi membutuhkan biaya tambahan yang harus ditanggung PDAM. Penurunan laba sejak tahun 2016 - 2017,  Kalau tidak penyesuaian tarif, PDAM akan defisit. Di tahun 2018 ini, pdam telah mengeluarkan dana senilai 5 milyar guna pembebasan lahan sekitar 2 hektar milik warga Tanjung Pauh, yang insyaallah akan dibangun WTP (Water Treatment Plant) di Batang Agam. Diharapkan hal ini mampu mengurangi ketergantungan kita, akan air bersih, nantinya," beber Salma.

Usai menjawab bererapa pertanyaan audien dalam jumpa Pers siang itu, Dirut PDAM Herry Wahyudi diujung penjelasannya menyampaikan bahwa Water Treatment plant di Batang Agam adalah investasi PDAM untuk peningkatan pelayanan publik bersama Pemko Payakumbuh.

"Insyaallah, Bulan Desember 2018 melalui WTP, PDAM akan berupaya mengalirkan 100 liter air bersih / hari untuk daerah padat penduduk. Tentunya untuk jaringan yang sudah kita pasang. Mohon daerah lain bersabar. Target pemko payakumbuh dan pdam, di tahun 2019 mendatang WTP akan beroperasi secara optimal," jelas Herry.

Terkait penyesuain tarif air minum dan non air minum ini, PDAM akan menyiapkan sosialisasi dan pemberitahuan. Selain melalui rekan wartawan, kami juga akan pasang pemberitahuan di tempat pelayanan umum. Selain itu, setiap konsumen / pelanggan yang membayar rekening air, kita akan sertakan brosur terkait hal ini," tukuk Dirut PDAM Herry Wahyudi.(ul)