CARA SYAR’I MEMBASMI KORUPSI

Oleh : Nadhifah

IMPIANNEWS.COM

  Dalam 10 tahun terakhir, korupsi di negeri ini semakin menjadi - jadi. Yang terbaru saat ini adalah korupsi dalam tata kelola timah selama 2015 - 2022. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dari hasil penghitungan ahli lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo, dalam kasus ini negara mengalami kerugian besar sekitar Rp 271 triliun.  

  Ini baru satu kasus di sektor pertambangan. Sektor pembangunan dan infrastruktur juga banyak dikorupsi. Salah satu modus korupsi di sektor ini, menurut Studi World Bank, adalah mark up yang sangat tinggi. KPK mencatat, dalam sebuah kasus korupsi infrastruktur, dari nilai kontrak 100 persen, ternyata nilai riil infrastruktur hanya tersisa 50 persen. Sisanya dibagi - bagi dalam proyek bancakan para koruptor. 

  Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat peningkatan kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2022. Korupsi terjadi hampir di seluruh sektor pemerintahan, baik lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. ICW juga memantau tren penindakan kasus korupsi BUMN sepanjang tahun 2016 – 2021. Jumlah kasus korupsi di lingkungan BUMN yang ditemui oleh aparat penegak hukum mencapai 119 kasus dengan 340 tersangka. Tercatat sedikitnya 9 kasus pada tahun 2016, 33 kasus pada 2017, 21 kasus pada 2018, 20 kasus pada tahun 2019, 27 kasus pada tahun 2020, dan 9 kasus pada 2021. Berdasarkan data, 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 47,9 triliun.

  Tidak hanya itu, korupsi juga melibatkan para kepala daerah. Menurut KPK, jumlah tindak pidana korupsi oleh Walikota / bupati naik menjadi 19 orang pada 2021 dari 10 orang pada tahun sebelumnya. Bahkan yang terjadi saat ini, kepala desa beserta aparatnya pun melakukan tindak pidana korupsi. Menurut ICW, sejak Pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Tetapi, enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka. 

  Aktor / pelaku korupsi juga melibatkan para penegak hukum. Berdasarkan data KPK, ada 34 koruptor yang merupakan aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah 21 orang hakim, 10 orang jaksa, dan 3 orang dari kepolisian. Mirisnya lagi, korupsi juga melibatkan pimpinan KPK. Ketua KPK, Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap tersangka korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Di sisi lain sebanyak 78 orang pegawai KPK juga terlibat kasus pungli di rumah tahanan KPK.

  Faktor ideologi, ini merupakan faktor yang paling utama dibalik terjadinya kasus korupsi yang merajalela. Ideologi ini,  demokrasi – kapitalis, mengajarkan kebebasan dan hedonisme. Korupsi adalah  salah satu dampak buruk diterapkannya pemahaman hedonisme. Maka, langkah paling utama dan paling penting yang paling wajib dilakukan adalah menghapuskan pemberlakuan ideologi demokrasi - kapitalis. Lalu, terapkanlah syariah Islam sebagai satu - satunya sistem hukum yang sudah seharusnya berlaku di negeri ini. 

  Penerapan syariah Islam akan sangat efektif untuk membasmi korupsi, baik terkait pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif). Secara preventif paling tidak ada 6 langkah untuk mencegah korupsi, yaitu 

Pertama : Rekrutmen SDM aparat negara wajib yang amanah dan juga berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme 

Kedua : Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Rasul saw. memberikan contoh mengenai hal itu

Ketiga : Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya

Keempat : Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara

Kelima : Islam memerintahkan untuk melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara

Keenam : Pengawasan oleh negara dan masyarakat 

  Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama. Adapun secara kuratif maka membasmi korupsi dilakukan dengan cara penerapan sanksi hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih. Jelas, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil dalam sistem Islam. Sebaliknya, sulit sekali bahkan sepertinya mustahil terwujud dalam sistem sekuler seperti sekarang ini. Alhasil, upaya penerapan dan penegakan syariah Islam di negeri ini secara menyeluruh dan total harus segera diwujudkan.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb

Post a Comment

0 Comments