Terabaikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Akibat Sistem yang Lalai

Oleh: Ira Marsila (Aktivis Muslimah)

IMPIANNEWS.COM

Kebakaran besar yang terjadi di sebuah perusahaan asing di Morowali, Sulawesi Tengah mengakibatkan 12 petugas meninggal dunia dan 39 di antaranya terluka parah. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) ini merupakan dampak dari diabaikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pekerja lokal. Pengusaha juga diminta dipidanakan atas seringnya terjadi persoalan K3 ini. Penyebab lainnya menurut Said yaitu karena adanya investasi Cina di Morowali yang menyebabkan upah murah, sehingga Said juga mendesak agar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja itu segera direvisi, karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman, terlebih lagi UU1/1970 hanya mengatur sanksi Rp100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera (CNN Indonesia, 24/12/2023)

Sebenarnya masalah ini kembali pada sistem kapitalis yang dianut oleh pemerintah dalam mengatur urusan negara, salah satunya dalam urusan sumber daya alam yang dikelola oleh swasta atas kerja sama antara pemerintah dan pengusaha. Sistem kapitalis ini memiliki prinsip ekonomi yang mengatur bahwa sumber daya alam dapat dikuasai oleh swasta baik asing maupun aseng dan pengusaha menjadi penyumbang dana atau investor bagi para penguasa untuk kepentingan pribadi seperti sebuah jabatan, kemudian swasta akan mengambil keuntungan dari sumber daya alam yang disepakati. Jelas ini merupakan kedzaliman, karena sumber daya alam yang seharusnya dikelola oleh negara untuk kebutuhan rakyat justru dimanfaatkan oleh penguasa demi keuntungan pribadi. Alhasil, fasilitas untuk petugas tidak diperhatikan, keselamatan dan kesehatan pekerja terabaikan, kecelakaan kerja pun terus terjadi hingga memakan banyak korban. Sumber kekayaan alam yang seharusnya menyejahterahkan rakyat justru menjadikan rakyat sebagai korban bahkan nyawanya pun melayang.

Di dalam Islam, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja adalah kewajiban bagi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja. Jaminan keselamatan pekerja termasuk dalam akad ijarah (perburuhan) antara pekerja dan perusahaan. Akad ijarah adalah ‘aqd(un) ‘ala manfa’at(in) bi ‘iwadh(in) yakni akad atau kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya imbalan atau kompensasi tertentu. 

Di dalam Islam juga, sumber daya alam merupakan harta milik umum (milkiyyah ‘ammah) sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani dalam bukunya Nidhzamul Iqthishadi. Menurut syariat Islam, harta milik umum haram dikuasai dan dimonopoli oleh swasta. Rasulullah Salallahu’alaihi Wassalam bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api” (HR Abu Daud dan Ahmad).  Dengan demikian, sumber daya alam dikelola oleh negara, bukan oleh swasta. Hasil dari kekayaan alam diberikan kepada rakyat, dan di sisi lain, sistem Islam akan memastikan setiap warga yang bekerja di bawah perusahaan yang dikelola negara mendapatkan keselamatan kerja dan hak-haknya sebagai pegawai sehingga konsep K3 akan benar-benar diterapkan.

Berulangnya kecelakaan kerja mengindikasikan adanya kelalaian perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja dan abainya upaya pencegahan. Inilah potret dari sebuah sistem yang mengutamakan keuntungan dan abai akan tanggung jawab terhadap pekerjanya. Hal lain yang berpengaruh adalah regulasi negara, termasuk tidak tegasnya sistem sanksi negara atas perusahaan. 

Berbeda dengan Islam yang menjamin keselamatan pekerja, dan mewajibkan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja serta melarang penguasaan sumber daya alam kepada pihak swasta. Semua ini akan bisa terwujud jikalau sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai negara. Wallahu'allamu bi ash-showab.

Post a Comment

0 Comments