Khilafah Bukan Narasi tapi Sesuatu yang Pasti

Oleh: Iis Nurhasanah 
(Aktivis Muslimah)

IMPIANNEWS.COM

Narasi-narasi yang menyatakaan Khilafah sebagai ancaman muncul kembali menjelang 100 tahun runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah, termasuk menyatakan adanya ancaman ideologi transnasional. Benarkah Khilafah sebuah ancaman? 

Akademisi dari Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, Mohammad Iqbal Ahnaf, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tetap mewaspadai narasi-narasi kebangkitan Khilafah. Menurutnya, narasi-narasi tersebut berpotensi mendapatkan momentum pada 2024, yang bertepatan dengan 100 tahun runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah.

"Potensi ancaman dari ideologi transnasional itu akan selalu ada. Gagasan Khilafah yang ditawarkan menjadi semacam panacea atau obat segala penyakit dan mampu menyembuhkan kekecewaan, ketidakadilan, dan emosi negatif lainnya, jelas (itu) menggiurkan bagi beberapa masyarakat," kata Iqbal Ahnaf, Kamis (11/1/2024).

Pemikiran-pemikiran sesat seperti itu terus diaruskan oleh musuh Islam ke tengah umat untuk mencegah kebangkitan Islam. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus kita pahami sebagai seorang muslim tentang Khilafah, yaitu: Pertama, Khilafah adalah ajaran Islam. Sebagai bagian dari ajaran Islam, sudah selayaknya materi dan hukum-hukum fikih terkait Khilafah tersampaikan di tengah umat. 

Kedua, Khilafah bukan ideologi, melainkan sistem pemerintahan Islam yang diatur berdasarkan syariat Islam. 

Ketiga, Khilafah bukanlah sekadar narasi atau romantisme sejarah. Khilafah juga bukan gagasan usang atau basa-basi teoretis. Khilafah adalah bagian dari syariat Islam yang harus terus disampaikan agar umat memahami syariat secara utuh tanpa cela. 

Negara Khilafah Islamiyah adalah negara berasaskan akidah Islam yang menerapkan hukum Islam di dalam negerinya dan mengemban dakwah Islam ke luar negeri. Akidah Islam menegaskan bahwa penerapan hukum Islam secara total oleh Khilafah merupakan kunci yang akan menghadirkan rahmat bagi semesta alam secara riil.

Khilafah wajib adanya dan dalil-dalilnya sudah cukup jelas. Kewajiban menegakkan Khilafah  dibahas oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Khilafah disebut sebagai tâj al-furûd  (mahkota kewajiban) atau kewajiban yang paling agung (a’zham al-fardh) dalam Islam. Imam al Qurthubi menjelaskan tafsir QS Al-Baqarah ayat 30, beliau menyatakan, "Ayat ini merupakan dalil paling mendasar mengenai kewajiban mengangkat seorang imam atau khalifah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum Islam. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Asham" (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah" (HR Muslim).

Khilafah merupakan "tâj al-furûd (mahkota kewajiban)". Pasalnya, tanpa Khilafah—sebagaimana saat ini—sebagian besar syariah Islam di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, pemerintahan, politik, politik luar negeri, hukum/peradilan, dan lain sebagainya akan terabaikan. 

Sejarah panjang Khilafah Islam penuh dengan kesejahteraan dan keadilan bagi umat manusia. Rekam jejak emas masa peradaban Islam hingga sekarang masih ada dan bahkan bisa ditemukan dalam banyak catatan sejarah yang ditulis oleh orang muslim maupun nonmuslim.

Peradaban Islam telah memberikan tinta emas dalam perjalanan kehidupan manusia dalam berbagai aspek. Zaman kejayaan Islam adalah masa ketika para filsafat, ilmuan, dan insinyur dari dunia Islam menghasilkan banyak kontribusi terhadap perkembangan teknologi dan kebudayaan, baik dengan menjaga tradisi yang telah ada ataupun dengan menambahkan penemuan dan inovasi mereka sendiri.

Dengan demikian, Khilafah tidak boleh dianggap sebagai ancaman, karena hari ini justru nampak kerusakan nyata di berbagai bidang dengan penerapan kapitalisme sekulerisme yang hanya menjauhkan masyarakat dari kesejahteraan dan keadilan. 

Jadi sebenarnya Khilafah bukan hanya sebatas teori, narasi-narasi, bahkan janji-janji. Bukan pula ancaman bagi sebuah negeri. Akan tetapi sesuatu yang tidak bisa dipungkiri dan harus diwujudkan.

Untuk itu umat harus berjuang demi mewujudkannya dengan berjuang bersama partai ideologis yang ingin melangsungkan kembali kehidupan Islam. Wallahu'alamu bisa ash-shawab.

Post a Comment

0 Comments