Judi On Line Ibarat Narkoba Bikin Ketagihan

IMPIANNEWS.COM

Pepatah mengatakan judi itu menang ketagihan, kalah penasaran. Begitulah prilaku orang yang senang memainkan judi on line. Ibarat narkoba, judi dapat mengakibatkan kecanduan bagi orang yang berkecimpung di dalamnya. Hingga menguras habis harta kekayaan nya. Mereka tidak akan pernah berhenti berjudi sampai mereka sadar bahwa judi itu merugikan dirinya di dunia dan akhirat.

Dokter spesialis kesehatan jiwa dari perhimpunan dokter spesialis jiwa Indonesia  Dr Adhi wibowo Nurhidayat, SpKj (k).MPH mengatakan judi sama halnyadengan narkoba memungkinkan yang terkena mengalami kecanduan atau adiksi. Kecanduan merupakan penyakitpada organ otokdan sifatnya kronik atau menahan serta bisi kumay kembali. (Republika, September 2023).

Pada orang berjudi dia bisa taubat, tetapi dia juga bisa timbul kembali keinginannya untuk berjudi dan disfungsi membuat keputusan.

Ada beberapa kasus penjudi sampai tidak bisa tidur selama berhari-hari karena ingin sekali untuk memenangkan perjudian, gelisah yang sangat luar biasa, tidak tenang apabila berhenti berjudi. Judi  berdampak negatif tidak hanya bagi penjudinya tetapi berdampak pada keluarga nya, berdampak pada finansial nya seperti jatuh miskin dan tidak punya uang sama sekali, perceraian pasti banyak terjadi, mengalami masalah permusuhan dengan orang, masalah psikologis yaitu depresi, gangguan tidur, cemas berlebihan, bahkan sampai bunuh diri.

Masalah kriminalitas juga sering bersamaan dengan adanya perjudian, karena tidak punya uang sama sekalimaka akhirnya mereka merampas harta milik orang lain.

Pemerintah sendiri telah melakukan beberapa upaya untuk memberantas judi online, mulai dari pemblokiran akses konten judi online di ruang digital, hingga penutupan akses keuangan yang di duga di gunakan untuk transaksi judi online.

Direktorat jenderal aplikasi dan informatika (Ditjen Aptika) komando telah membuat satgas khusus yang berkantor selama 24 jam dengan 3 shif untuk memberantas situs-situs judi online dan telah bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Selama periode juli sampai oktober Kominfo telah memblokir 400rb konten judi online yang terbesar di ranah digital. Pemerintah memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp. 2,2 T untuk satu situs saja.

Kemaksiatan judi online sejatinya tidak akan pernah tuntas jika tidak di selesaikan dari akar masalahnya. Menjamurnya situs-situs judi online di kalangan masyarakat. Tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler kapitalisme yang menjangkiti masyarakat saat ini dimana kebahagian hidup hanya di sandaran pada kesenangan duniawi saja seperti seberapa banyak uang yg dimiliki.

Maka tidak heran terbentuknya masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkannya. Hal ini di perparah dengan sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan masyarakat dengan pemahaman agama yang benar dan menyeluruh.

Akibatnya masyarakat semakin bodo dengan aturan agama dan mengabaikan standar halal dan haram dalam kehidupan nya. Apalagi judi online adalah cara cepat dan mudah untuk memperoleh uang tanpa kerja keras. Inilah yang membuat praktek haram ini di gemar masyarakat.

Pengangguran yang menimpa jutaan penduduk di negeri ini memberi peluang pada masyarakat untuk berjudi, kemiskinan juga bisa mendorong seseorang untuk terjerat judi online dan mengundi nasib dan keuntungan.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online masih bersifat tambal sulam, pasalnya pemblokiran situs-situs judi online tidak akan membuat jera penjudi dan bandar judi.

Situs yang telah di blokir bisa di akses kembali melalui pergantian nama situs saja. Hal ini bukanlah hal yang tidak di pahami oleh ahli informatika di Kominfo.

Oleh karena itu tidak ada langkah yang bisa menghapus cara pandang sekuler kapitalis yang meluas di kalangan masyarakat.

Demikian pula tidak ada langkah yang pasti untuk menangkap bandar- bandar judi online. Padahal negara seharusnya tidak boleh kalah dengan individu yang rakus dan serakah yang berada di balik merebaknya judi online.

Namun inilah cerminan negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler. Negara lepas dari tanggung jawabnya mengurusi urusan umat termasuk memberantas kejahatan dan kemaksiatan secara tuntas, sistem ini menumbuh suburkan perjudian di negeri ini.

Solusi semua ini hanyalah dengan menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh. Sebab islam telah jelas -jelas mengharamkan perjudian secara mutlak.

Pemimpin islam akan melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menguatkan akidahnya dan memadamkan hukum-hukum islam di tengah masyarakat, sehingga masyarakat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan.

Pemahaman tersebut akan menjadikan umat meletakkan standar kebahagian hanya dengan meraih ridho Allah semata, bukan kesenangan duniawi. Mereka pun akan menjauhi kemaksiatan dan tidak tergiur oleh praktek perjudian. Sebab keharaman berjudi telah tegas tertulis di dalam al Qur'an " wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya miniman keras, berjudi berkurban berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung" (QS Al Maidah 90).

Masyarakat dalam negara islam selalu melakukan kontrol di masyarakat dengan aktifitas amar makruf nahi mungkar. Apabila masyarakat menemukan perjudian di dunia nyata ataupun online mereka akan segera menasihati dan melaporkan nya, hal tersebut dilakukan dengan dorongan taqwa agar kemaksiatan itu tidak merajalela.

Selain itu negara islam akan menerapkan hukum yang memutus mata rantai perjudian. Keharaman judi dalam islam akan melarang dalam bentuk apa pun perjudian. Negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian tersebut. Baik bandar, pemain bahkan pihak yang mempromosikannya.

Negara akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan yang terbaik, membuat situs-situs judi online tidak bisa muncul lagi, jika negara menemukan praktek perjudian, sanksi (uqbat) ta'zir akan dikenakan pada pihak yang terlibat,  ta'zir adalah sanksi yang jenis kadarnya di tetapkan oleh pemimpin islam.

Sanksi dalam islam ini tentu memiliki  2 fungsi yaitu zawajir (mencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat) oleh karena itu hanya pemimpin islamlah yang mampu memberantas praktek-praktek  perjudian dengan tuntas. 

Wallahualambisawab

Post a Comment

0 Comments