Hanya Islam yang Mampu Memenuhi Tuntutan Kenaikan Upah Buruh

Oleh: Widaningrum 
(Aktivis Muslimah Kab. Bandung)

IMPIANNEWS.COM

Salah satu masalah yang tidak kunjung selesai karena hampir terulang setiap tahun adalah tuntutan kenaikan upah dari buruh Indonesia kepada para pengusaha dan pemerintah. Tuntutan ini dipicu oleh harga barang pokok yang terus naik dari waktu ke waktu dan tidak bisa dikendalikan. Inilah sebenarnya dasar atas protes dan demonstrasi yang mereka lakukan.

Pada Selasa, 28 November, massa dari kelompok buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15% (news.detik.com, 28/11/2023). Lalu pada tanggal 30 November, massa buruh juga menggelar aksi demo serentak dan mogok nasional untuk menyuarakan tuntutan kenaikan UMK. Gubernur se-Indonesia diminta tidak mengubah nilai UMK yang sudah direkomendasikan oleh bupati dan walikota di masing-masing daerah (ekonomi.bisnis.com, 30/11/2023).

Semua ini terjadi akibat biaya hidup yang semakin hari semakin meningkat dan daya beli masyarakat yang tidak stabil bahkan menurun, sementara penghasilan tidak memadai. Meskipun upah setiap tahun naik, tetapi harga bahan pokok juga terus naik. Ini tidak akan ada ujungnya. Selain itu, inflasi tidak hanya berdampak pada buruh dan pengusaha tetapi juga pada masyarakat umum, sehingga tarik-menarik kepentingan antara keduanya akan terus terjadi.

Itulah kondisi buruh dalam sistem Kapitalisme, yang seharusnya ditanggung oleh negara, karena negaralah yang bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi di negeri ini. Tetapi pada faktanya, negara melimpahkan masalah ini pada pengusaha dan menekan pengusaha dengan pajak dan beban lainnya. 

Penerapan sistem Kapitalisme ini tidak hanya menghasilkan satu permasalahan saja tetapi berbagai macam masalah yang tidak ada solusinya. Untuk itu negara butuh solusi yang bisa memecahkan semua problematika yang ada, yaitu dengan Islam.

Islam memandang masalah buruh sebagai akad ijarah (bekerja). Buruh akan digaji sesuai keahliannya dan sesuai kesepakatan awal. Dari Abdullah bin Umar, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani). 

Dari hadits tersebut, jelas bahwa majikan tidak boleh menunda atau mengurangi hak pekerjanya. Jadi, sebenarnya Islam tidak membolehkan adanya penentuan upah minimum karena hal itu dapat menzalimi pekerja. Bisa saja para majikan tidak membayar gaji pekerjanya sesuai pekerjaannya, padahal kerjanya lebih berat hanya karena mengikuti aturan upah minimum.

Maka, hanya Islam yang bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan sempurna. Islam adalah sebaik-baik aturan hidup yang Allah SWT turunkan untuk kesejahteraan manusia dan seluruh alam. Wallahu a’lam.

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,216,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,32,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,354,Kasus,20,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,36,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,947,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,315,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,115,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,640,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,394,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Hanya Islam yang Mampu Memenuhi Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
Hanya Islam yang Mampu Memenuhi Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiyGb7D3vVEHYwCghZtcue8D-uX5Ypl3-5JjfVWko2eSRS30jeyO6qHhKASzanU6HBTyTydrWZYRxS69uZzN4Dz1rGqzcZFjgpNrm65W6-abPn0GUbHxIDE4J4NOsZOZkjh5LI7JHrpxsgpniXd0Ha_HBrc04FlnHDzzyCt4NmCkFmxY63q4nGLri57F1d/s1600/download.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiyGb7D3vVEHYwCghZtcue8D-uX5Ypl3-5JjfVWko2eSRS30jeyO6qHhKASzanU6HBTyTydrWZYRxS69uZzN4Dz1rGqzcZFjgpNrm65W6-abPn0GUbHxIDE4J4NOsZOZkjh5LI7JHrpxsgpniXd0Ha_HBrc04FlnHDzzyCt4NmCkFmxY63q4nGLri57F1d/s72-c/download.jpeg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2023/12/hanya-islam-yang-mampu-memenuhi.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2023/12/hanya-islam-yang-mampu-memenuhi.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content