KPK Korupsi, Siapa Lagi yang Bisa Dipercaya di Sistem Kapitalis?

Oleh: Risky Febriyanti

IMPIANNEWS.COM

Praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK saat ini tengah menjadi sorotan. Selain total nominal yang besar hingga mencapai Rp4 miliar, sejumlah pihak juga melihat perlunya perombakan sistem di internal KPK (tirto.id, 24/6).

Kasus ini membuka mata kita akan bobroknya sistem kapitalis. Lembaga independen yang berfungsi memberantas korupsi saja berkhianat pada rakyat dengan melakukan tindak korup. 

Jika lembaga yang diamanahi memberantas korupsi saja berkhianat, lantas pada siapa rakyat menggantungkan harapannya? Kasus ini menunjukkan sisi gelap sistem demokrasi kapitalis.

Dalam sistem kapitalis, amanah jabatan hanya jadi jalan untuk meraup keuntungan semata. Tidak lagi memperdulikan kewajiban terhadap rakyat apalagi pertanggungjawaban kelak di akhirat.

Berbeda dengan sistem Islam, jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam yang datangnya dari Allah dan dibawa oleh Rasulullah, tidak ada cacat di dalamnya.

Seperti dalam hadist Rasulullah SAW bersabda seraya berkhutbah, "Andaikan Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku sendiri yang akan memotong tangannya." Kisah tersebut terjadi ketika seorang wanita meminta untuk membebaskan hukuman terhadap wanita bangsawan yang mencuri.

Sebagaimana yang Rasulullah ajarkan tersebut, hukum Islam berlaku bagi seluruh manusia, tidak melihat pangkat dan jabatan. Hukum harus ditegakkan sebagai tindakan jera bagi yang melakukan maupun yang lain. Selain itu juga sebagai penghapusan dosa, agar terhindar dari azab di yaumil akhir.

Ada empat fungsi negara dalam Islam diantaranya hifz nafs (menjaga jiwa/nyawa), hifz aql (menjaga akal), hifz diin (menjaga agama), hifz mal (menjaga harta). Maka pemerintah akan senantiasa menghukum siapa saja yang melanggar dan bertindak dzalim dalam mengambil harta negara.

Menerapkan hukum Islam secara menyeluruh akan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam, kejahatan terminimalisasi, dan kita akan senantiasa takut apabila melanggar aturan Allah. Wallahu a'lam bissawab.

Post a Comment

0 Comments