Curi Mesin Bajak, Alfi Ditangkap Polisi

Tsk

IMPIANNEWS.COM

Payakumbuh, - Satuan Reskrim Polres Payakumbuh pada hari Jumat tangal 31 Maret 2023 pukul 02.00 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana Pencurian Mesin Bajak. Tersangka ditangkap di Jorong Madang Kadok Nagari Sungai Kamunyang Kecamatan Luhak Kab Lima Puluh Kota oleh personil Satreskrim Polres Payakumbuh, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zuyu Gianto, dibantu Afri Ferdian Parlin,  Rahadian Ganhi, Yogi Satria, Abri Yudha, Aldo Dwiki Devara


"Benar. Satuan kita mengamankan 1 (satu) Orang Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Mesin Bajak. Tersangka adalah Alfi (23 Tahun), Suku Minang, Profesi Belum Bekerja, beralamat di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kab Lima Puluh Kota. Diamankan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib,"terang Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, S. Ik, MH diwakili Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya didampingi Kasubbag Humas Rudi Satria, Jumat 31 Maret 2023, siang.


" Kini Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam Nopol BA 5447 MH, 1 (satu) buah mesin bajak warna silver dengan merk KAMA, dan 1 (satu) buah kunci inggris warna silver dengan merk fakung, diamankan di mapolres Payakumbuh guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(ul)

Post a Comment

0 Comments