DPRD Sumbar gelar seminar terkait penyusunan Ranperda Tanah Ulayat

IMPIANNEWS.COM

PADANG –Setelah melakukan pembahasan secara menyeluruh, termasuk mengakomodir masukan dari wali nagari di kabupaten Agam, kembali Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib membuka Seminar Ranperda Tanah Ulayat.

Wakil ketua DPRD Sumbar suwirpen suib dalam sambutannya mengatakan, seminar ini bertujuan memberikan solusi, dan pemahaman serta pengaturan tanah ulayat.

Peraturan tanah ulayat tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan perlindung hukum, baik dari dasar hukum adat dan yang mempunyai tanah ulayat serta investor yang menanamkan investasi di tanah ulayat.” jelas suwirpen suib

Lebih lanjut suwir mengatakan, kehadiran peraturan daerah ( perda ) tanah ulayat tentu saja dapat mengwujudkan ketertipan administrasi tanah ulayat, sehingga sangketa bisa berkurang.

Penyusunan Ranperda Tanah Ulayat ini juga dapat mendukung realisasi pencapaian target penataan tanah melalui program tanah sistematis lengkap/PT SL yang di gagas oleh Presiden Jokowi , serta dan sekaligus menjadi instrumen hukum, untuk mendukung kebijakan hukum pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan perizinan dan kemudian berusaha di daerah,” ucap suwirpen suib saat memimpin acara seminar, Rabu 11 Januari 2023 di ruang utama DPRD Sumbar.

Seminar berguna untuk memperkaya muatan draf ranperda tanah ulayat, untuk itu butuh masukan dan saran dari semua pihak, maka dalam seminar ini dihadirkan.

Sehubungan dengan seminar ini, Ketua umum LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar Dt. Nan Sati mengatakan, soal tanah ulayat yang sudah ada penerbitan Hak Guna Usaha ( HGU) agar ditinjau ulang, karena haknya ada menemukan kasus- kasus tanah ulayat dengan perusahaan di Sumatera Barat.

Dengan hal tersebut, harus dilakukan peninjauan ulang agar tidak bermasalah dikemudian hari kita juga sengaja agar investor minta izin, dan selanjutnya harus seizin ninik mamak setempat,” kata Fauzi Bahar Dt Nan Sati saat acara seminar  rancangan peraturan daerah tentang ranah Ulayat yang digelar DPRD Sumbar.

Fauzi Bahar menambahkan, meski sudah mendapat izin resmi, fakta di lapangan masih terjadi persoalan.

Ada tujuh prinsip tanah ulayat menurut adat memakai soal kepemilikan, pemanfaatan, waktu pemanfaataannya, soal habisnya masa perjanjian, soal menentukan tapal batas, pembagian hasil tanah ulayat, perubahan status tanah ulayat,” ujarnya

Dia juga meminta semua tanah harus disertifikatkan, pusako tinggi dan pusako randah tanpa terkecuali.

Dalam seminar tersebut juga mengundang semua unsur masyarakat secara umum, hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumbar Desrio Putra, merupakan Ketua tim pembahasan ranperda tentang tanah ulayat.

“Ranperda bisa dijalankan tingkat masyarakat karena menyangkut tanah ulayat dan masyarakat banyak, maka sebab itu pihaknya melibatkan semua unsur masyarakat, untuk mengakomodir semua kepentingan berkaitan dengan tanah ulayat,” ujar Desrio.

Dia juga menegaskan, pansus membuka ruang seluasnya, agar dapat menerima masukan dalan berkontribusi pada ranperda tanah ulayat, yang nantinya diharapkan pemda dapat menjalankan perda untuk kesejahteraan masyarakat.

Kami sudah mengunjungi daerah lain, belum ada satu daerahpun yang kami kunjungi memiliki perda menyangkut tanah ulayat atau tanah milik adat, atau tanah warisan suku, jika ini disahka , maka ini merupakan perda pertama di Indonesia, maka kita meminta semua peserta seminar bisa memberikan masukan”ucapnya lagi.

Seminar pembahasan ranperda tanah ulayat juga dihadiri stakehokder di antaranya, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Ketua LKAAM Sumbar ,Akademisi FISIP Unand Bidang Sosiologi, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumbar diantarnya ketua Sawal, Wakil Maigus Nasir, Sekretaris Rafdinal, anggota Hendra Irwan Rahim, Irzal Ilyas, OPD dan ninik mamak se-Sumatera Barat.


Post a Comment

0 Comments