DPRD Sumbar gelar rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian laporan reses dan penutupan masa persidangan pertama tahun 2022 - 2023 serta pembukaan masa persidangan ke ll tahun 2022/2023.

IMPIANNEWS.COM

PADANG -- DPRD Sumbar gelar rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian laporan reses dan penutupan masa persidangan pertama tahun 2022 - 2023 serta pembukaan masa persidangan ke ll tahun 2022/2023. Selasa 27 Desember 2022 di ruang utama sidang paripurna DPRD sumbar.

Rapat paripurna ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi oleh wakil ketua Irsyad Syafar, dan di hadiri oleh Sekda Hansastri mewakili Gubernur.

Dalam rapat paripurna Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, sesuai kedudukan Anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil masyarakat di Lembaga DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka DPRD berkewajiban untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya sebagai salah satu bentuk perwujudan representasi setiap Anggota DPRD yang telah dipilih oleh masyarakat.

Reses sebagai salah satu wadah yang secara resmi disediakan bagi setiap Anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi dari masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan pada setiap masa persidangan.

Berdasarkan Keputusan  Rapat Badan Musyawarah, reses  Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk Masa Persidangan Pertama Tahun 2022/2023 dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 23 sd 30 Oktober 2022. Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah turun ke daerah pemilihannya untuk bertemu secara langsung dengan masyarakat dalam rangka menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya dan sekaligus mensosialisasikan program kerja pemerintah daerah kepada masyarakat. .

Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan pada waktu pelaksanaan reses, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga Dewan yang terhormat ini. 

Oleh sebab itu, hasil pelaksanaan reses tersebut akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera  Barat untuk dapat dijadikan sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD dan dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.

Terkait Persidangan Pertama Tahun 2022/2023, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut telah berlangsung dengan sangat dinamis dan demokratis dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah walaupun belum seluruhnya memperoleh target akhir seperti yang diharapkan.

Lebih lanjut lagi dia mengatakan, terkait dengan Ranperda APBD Tahun 2023, DPRD Sumbar mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, bahwa sampai hari ini, kita belum lagi menerima hasil evaluasi dari Kemendagri.

Supardi menyebutkan, pada masa persidangan Kedua Tahun 2022/2023 yang akan dimulai dari tanggal 28 Desember sampai 27 April 2023 nanti terdapat beberapa agenda utama, diantaranya penyelesaian 3 Ranperda yaitu Ranperda tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana serta mempercepat kegiatan lainnya baik penyelesaian target Propemperda Tahun 2023 serta melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calon Angota Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2023-2027.

Untuk itu kita harapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyiapkan semua dokumen terkait  hal tersebut dan menyampaikannya tepat waktu kepada DPRD, sehingga pembahasan dan penetapannya sesuai dengan skedul yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Post a Comment

0 Comments