Polsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

IMPIANNEWS.COM

Polresta Barelang – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho serta Humas Polresta Barelang bertempat di Mapolsek Sekupang. Selasa (26/07/2022) sekira pukul 11.00 Wib. 

Pelaku yang di amankan berinisial DS (23 tahun) yang di amankan di rumah pelaku yang beralamat di Perum. Permata Laguna Kec. Batu Aji. Kota Batam pada tanggal 15 Juli 2022.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menjelaskan kronologis kejadian berawal senin  11 juli 2022 pukul 06.00 wib, korban sudah 2 hari tidak pulang kerumah, setelah korban pulang oleh pelaku, karna merasa curiga, Ibu korban melakukan introgasi kepada korban, hingga akhirnya korban mengaku dan mengatakan sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku DS, mengetahui hal tersebut orang tua korban melapor ke polsek sekupang. 

Setelah menerima laporan korban, unit reskrim polsek sekupang melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, korban dan kemudian di lakukan pencarian terhadap pelaku, namun pelaku berpindah pindah tempat, kemudian pada tanggal 15 juli 2022 pelaku berhasil diamankan di kediaman pelaku di Perum. Permata Laguna Kec. Batu Aji, kemudian Pelaku beserta barang bukti di bawa ke polsek sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pendalaman pada pelaku bahwa benar pelaku melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali, dan korban masih di bawah umur (14 tahun).  Pelaku merupakan pacar korban yang sudah berhubungan selama 7 bulan dan pelaku mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.  Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat bahwa kami harapkan pengawasan dan penjagaan terhadap anak dari orang tua, kami juga sudah sering  menyampaikan ke sekolah sekolah dengan memberikan sosialiasasi dan dimohon untuk selalu mengawasi pergaulan anak yang sumbernya dari orang tua, sekolah serta yang ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap anak. 

Atas kejadian ini pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. 

Sumber: Humas Polresta Barelang

Post a Comment

0 Comments