DPRD Sumbar mensahkan peraturan daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


IMPIANNEWS.COM

PADANG --– DPRD Sumbar mensahkan peraturan daerah (Perda) yang kemudian diberi nomor  17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hari ini, Selasa (19/7/2022) dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.

Wagub Audy Joinaldiy dalam penyampaian pandangannya mengatakan bahwa dengan adanya Perda ini, Pemerintah Daerah dan badan publik yang dibiayai oleh APBD wajib melaksanakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan.

“Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Audy.

Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi Pemprov dan DPRD atas lahirnya Perda KIP di Sumbar.

“Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar. Semoga pelaksanaan KIP tidak hanya di atas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat,” kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik yang melaksanakan keterbukaan informasi.

“Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan,” kata Rafdinal saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi 1.

Hadir dalam Sidang Paripurna ini Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi. (**)

Post a Comment

0 Comments