Ruwetnya Drama Minyak Goreng

Oleh: Lulu Alhyfmi 
(Pengajar Sekolah Swasta Garut)

IMPIANNEWS.COM

Bakwan, mendoan, goreng tempe, combro... Emmm membayangkannya saja sudah membuat ngiler. Makanan sejuta umat yang kriuk-kriuk karena digoreng. Namun apa jadinya jika bahan inti gorengan ini (minyak goreng) membuat drama kenaikan dengan ratusan episode, sehingga membuat pecinta gorengan harus merogoh kocek lebih dalam jika mau menikmatinya. 

Drama Minyak goreng ini dimulai pada bulan Oktober tahun lalu ketika minyak goreng mendadak menjadi langka. Padahal Indonesia merupakan satu dari lima negara penghasil minyak goreng terbesar di dunia. Upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng pun dilakukan dengan diberlakukannya pelarangan ekspor pada tanggal 22 April 2022 oleh presiden. Namun kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng masih terjadi. Tertangkapnya mafia minyak goreng, meskipun membutuhkan waktu lama  tidak serta merta menyelesaikan drama minyak goreng ini.

Anehnya tatkala pemerintah menghapus aturan harga eceran tertinggi (HET)  pada mekanisme pasar (pihak swasta), seketika mendadak stok minyak goreng melimpah dengan harga yang membuat ibu ibu melongo. Yang tadinya hanya 14.000/ kg menjadi 19.200/kg bahkan ada yang menjual lebih dari itu. (cnbnindonesia.com, 18/05/22).

Drama Minyak goreng belum juga menemukan titik akhir. Kali ini drama Minyak goreng dilanjutkan dengan plin planya pemerintah tentang pengaturan ekspor minyak goreng. Yang tadinya pemerintah menutup keran ekspor dan kali ini kembali dibuka dengan alasan stok dalam negeri yang melimpah. Padahal ibu-ibu masih kelabakan untuk membeli minyak goreng yang mahal. 

Drama yang terkesan tanpa ujung ini merupakan bukti watak pemimpin dalam sistem kapitalisme yang hanya memandang rakyat sebagai beban dan objek untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Liberalisasi ekonomi dalam sistem kapitalis telah berhasil membuat ruwet kehidupan. Alhasil hanya masyarakat yang menjadi korban. Padahal tugas negara sejatinya adalah melayani dan memenuhi kebutuhan rakyatnya individu per individu dengan pemenuhan yang sempurna. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan maupun keamanan. 

Konsep negara yang seperti ini hanya ada dalam sistem Islam. Dalam Islam pemimpin bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya sesuai dengan aturan Allah dalam Alquran dan as-sunah. Dalam ekonomi Islam negara bertanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya. Karena itu negara akan melakukan pengaturan produksi hingga distribusi.

Dalam hal produksi penyediaan sarana produksi dan distribusi negara bertanggung jawab memetakan kebutuhan pangan seluruh warga negara. Selanjutnya negara mengkaji tentang wilayah mana saja yang menjadi penopang kebutuhan tersebut. Kemudian negara menyediakan bibit pupuk hingga bantuan modal dan berbagai sarana pertanian yang memudahkan para petani dalam memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu negara juga hadir untuk membackup semua kebutuhan petani. 

Dengan demikian akan ada kepastian produksi karena negara yang bertanggung jawab. Untuk itu semua inilah peran negara sebagai pelayan umat yang tidak akan didapati dalam sistem kapitalisme yang menjadikan rakyat sebagai ladang bisnis dengan pertimbangan untung atau rugi.

Sedangkan lahan yang digunakan pengusaha kelapa sawit seharusnya merupakan lahan milik umum yang kebermanfaatannya dikembalikan pada kemaslahatan umum. 

Kepemilikan lahan dalam Islam akan diatur. Misalnya ketika ditemukan suatu lahan yang tidak tampak ada kepemilikan seseorang di sana maka boleh dimiliki siapapun asalkan lahan tersebut mampu dikelola. Sebaliknya ketika suatu lahan yang sah dimiliki seseorang namun di terlantarkan hingga 3 tahun maka kepemilikan akan hilang darinya. Sehingga tidak akan ada lahan yang tidak produktif. 

Negara Islam juga tidak akan melakukan ekspor bahan pangan jika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi. Penjagaan mekanisme pasar sistem Islam akan mendorong perdagangan berjalan sesuai syariat dan mencegah terjadinya liberalisasi perdagangan. 

Islam melarang peredaran barang haram, aktivitas penimbunan, monopoli, penipuan, curang dan spekulasi pengawasan agar permintaan dan penawaran berjalan atas dasar kerelaan. Islam melarang negara menggunakan otoritasnya untuk campur tangan dalam masalah harga. Negara memang tidak akan campur tangan dalam persoalan harga tetapi negara akan memastikan tidak ada penimbunan monopoli dan spekulasi untung. 

Negara diposisikan sebagai pelayan umat bukan pedagang yang sedang mencari untung pada rakyatnya. Pengelolaan  negara seperti ini akan terealisasi apabila Islam diterapkan secara kafah (sempurna) dalam satu tatanan negara bernama khilafah. 

Demikianlah, dalam Islam, tidak ada drama lagi terkait persoalan minyak goreng. Karena semua permasalahan minyak goreng ini akan selesai dan menemukan solusinya. Sehingga gorengan masih dapat dinikmati, dan ibu-ibu tersenyum bahagia. 

Wallahu a'lam bishshawablam

Post a Comment

0 Comments