Bansos Salah Sasaran, Mengapa Terus Terulang?

IMPIANNEWS.COM

Oleh: Khusnul Khotimah, SP.

Opini - Pemberitaan tentang Bansos (bantuan sosial) kembali menjadi sorotan. Setelah adanya laporan, hasil penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ada tiga jenis bantuan sosial di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tidak tepat sasaran dalam penyalurannya. Bahkan salah sasarannya mencapai Rp 6,93 triliun. Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan semester dua BPK tahun 2021. (Kompas.TV. 25 Mei 2022).

Berdasarkan laporan itu, disebutkan penetapan dan penyaluran bansos program keluarga harapan PHK, sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta bantuan sosial tunai, tidak sesuai ketentuan. Hal ini membuat adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 6,93 riliun.  Anggota komisi VIII DPR dari fraksi PKB Maman Imanulhaq menyebut, temuan BPK terkait penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran sebesar Rp 6,93 triliun harus segera ditindaklanjuti secara serius.

Selain itu, BPK juga menyebut bantuan pada 119 ribu lebih peserta program prakerja sebesar Rp 289,85 miliar salah sasaran karena diterima pekerja dengan gaji diatas Rp 3,5 juta. Padahal program diperuntukkan bagi korban PHK di masa pandemi.

Kementerian Sosial (Kemensos), pada tahun 2021 juga menemukan 31.624 pegawai negeri sipil (PNS) yang terindikasi menerima bansos. PNS tersebut diduga menerima bansos karena data lama yang belum diperbarui. Sebelumnya,  BKN menemukan ada sebanyak 28.965 PNS yang masih aktif menerima bansos dan sisanya diperkirakan pensiunan. ASN penerima bansos tersebut, lanjutnya tersebar di berbagai macam instansi/lembaga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Bahkan penerima bansos ada yang memiliki mobil usai dilakukan pengecekan data spasial menggunakan citra satelit milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). (iNews.id, 19 November 2021).

Penyebab Terjadinya Salah Sasaran

Faktor penyebab terjadinya salah sasaran pemberian bansos ini adalah faktor klasik, yang terus berulang dari tahun ke tahun. Masalah salah sasaran ini terjadi  karena data lama tidak diperbaharui, juga karena pendataan awal tidak benar-benar diteliti keakuratannya.  

Pembaharuan data seharusnya dilakukan secara rutin dan berkala, apalagi pada kondisi saat ini.  Perubahan status sosial masyarakat bisa cepat berubah dengan kondisi perekonomian yang tidak menentu.  Banyaknya pekerja yang terkena PHK, dunia usaha yang terus dihimpit oleh naiknya berbagai bahan pokok akibat kebijakan pajak 11 %, juga terjadinya kenaikan harga minyak goreng serta BBM yang berdampak pada kenaikan harga-harga barang-barang lainnya.

Kondisi ini tentunya juga memicu terjadinya perubahan kondisi perekonomian masyarakat. Keluarga yang tadinya tergolong mampu bisa menjadi jatuh miskin, begitu juga sebaliknya memungkinkan yang tadinya tergolong miskin, ketika ada perubahan kondisi bisa menjadi masuk ke golongan mampu.

Perlu upaya yang serius dari para pejabat yang berwenang agar mengerahkan pegawai pelaksana pendataan, sehingga pembaharuan data bisa dilakukan secara rutin dan berkala.  Pembaharuan data harus dilakukan dengan melihat kondisi riil dilapangan.  Dengan ini data yang diperoleh adalah data akurat, sehingga akan dapat mengantisipasi agar tidak lagi terjadi bantuan sosial salah sasaran.  

Bantuan Sosial dalam Islam

Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, baik dalam skala individu, masyarakat maupun negara.  Semua kehidupan manusia jika diatur oleh syari’at Islam, pasti akan membawa kepada kebaikan dan keberkahan hidup.  Di dalam Islam, setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, dan terpenuhi kebutuhan asasi nya (kebutuhan pokok), yaitu pangan, sandang dan papan.

Seorang laki-laki yang sudah baliq dan mampu bekerja, maka wajib baginya bekerja untuk memenuhi kebutuhan pribadi nya juga menafkahi orang-orang (keluarga) yang menjadi tanggung jawab nya untuk dinafkahi.  Apabila seseorang kesulitan mendapatkan pekerjaan, maka negara wajib mengusahakan lapangan pekerjaan.  Negara adalah pengurus rakyat serta bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup rakyatnya.  Rasulullah SAW bersabda : 

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab atas urusan rakyat nya “. (HR. Al -Bukhori dari Abdullah Ibnu Umar)   

Jika seseorang tidak mampu bekerja karena sakit, sudah terlalu tua atau karena sebab lain yang menjadikannya tidak kuasa untuk bekerja, maka  Islam mewajibkan kerabat yang telah diwajibkan oleh hukum Syara’ untuk menafkahinya.  Jika ternyata orang yang wajib menanggung nafkahnya tidak mampu ataupun sudah tidak ada lagi, maka negara wajib menanggung nafkah orang tersebut. 

Negara mencukupi nafkah rakyat nya yang tidak mampu dengan mengambilkan dari dana di Baitul Mal pada pos zakat, karena penyaluran harta zakat memang sudah ditetapkan oleh hukum Syara’, diantaranya adalah golongan fakir dan miskin.  Namun jika dana zakat sudah tidak ada, maka negara bisa mengambilkan dari dana lain yang ada di Baitul Mal.  Apabila ternyata dana Baitul Mal kosong, maka negara boleh mengambil pungutan kepada orang-orang kaya.

Demikian lah mekanisme pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dalam Islam.  Dengan penerapan aturan Islam, maka masalah-masalah pemenuhan kebutuhan pokok rakyat akan dapat terselesaikan tepat sasaran.  Semua warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan tercukupi pemenuhan kebutuhan pokok nya oleh negara. Dengan mekanisme tersebut, maka kesejahteraan rakyat akan mampu diwujudkan.   Penerapan aturan Allah SWT dalam seluruh aspek kehidupan, insya Alloh akan membawa keberkahan hidup di dunia dan di akhirat.

Wallahu’alam bi showaab.

Post a Comment

0 Comments