Permasalahan 70 orang PTT dan tenaga honorer dilingkup provinsi Sumbar di bahas bersama OPD terkait.

IMPIANNEWS.COM

Padang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sumbar , bidang pemerintahan hari ini bersama OPD terkait membahas permasalahan PTT dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera barat, Senin 14 Maret 2022 di ruang rapat Bamus DPRD Sumbar.

Rapat kerja komisi l DPRD Sumbar bersama OPD tersebut  dihadiri oleh biro kepegawaian , biro organisasi dan biro hukum serta OPD terkait. 

Dalam kesempatan ini Wakil ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir yang di dampingi oleh anggota komisi lainnya yakni Radinal dan Hendra Irwan Rahim mempertanyakan kepada BKD Provinsi Sumbar terhadap 70 orang PTT dan Tenaga Honorer dilingkungan pemerintah provinsi  kebijakan apa yang akan bisa dilakukan terhadap PTT dan Honorer tersebut, supaya mereka bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, PTT dilingkungan pemerintah provinsi dengan kondisi Maret 2022 , 70 orang PTT terdiri di beberapa OPD dengan kebijakan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) tersebut, bahwa sebelumnya telah dilakukanya rombak ASN terdiri PNS dan PPPK.

Sementara untuk PNS sudah diatur oleh PP 11 tahun 2017 dan PPPK diatur dengan PP 49 No 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah perjanjian kerja.

Sejak diberlakukannya PP 49 tahun 2018, instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer, PTT tersebut ,menyatakan bahwa untuk pengangkatan bagi pegawai non PNS yang bertugas sebagai instansi pemerintah, termasuk pegawai spiritural, penerapan pengelolaan keuangan daerah, dana daerah, perguruan tinggi negeri.

“Sebelum dipergunakan peraturan ini, mereka masih tetap diberikan masa tugas paling lama 5 tahun. Tapi tepatnya tahun 2023 bulan November sudah berakhir masa tugasnya,” ujar Ahmad Zakri

Berdasarkan PP 49 tahun 2018 bahwa pegawai non PNS tersebut dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP tersebut.

“Diantaranya mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” ujar Ahmad Zakri

Sedangkan pemerintah sudah melakukan secara bertahap untuk pengangkatan pegawai non PNS ini melakukan seleksi CPNS dan seleksi PPPK, dan itu sudah dilakukan beberapa tahap melalui mekanisme PPPK.

Post a Comment

0 Comments