Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam Amankan 765 Gram Ganja yang Disulundupkan dalam Kaleng Makanan

IMPIANNEWS.COM

Batam, (23/2/2022) - Tim Cyber Crawling bersama Anjing pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis ganja/Marijuana pada hari selasa, 8 februari 2022. Ganja dengan berat bruto 765 ( tujuh ratus enam puluh lima ) gram tersebut di selundupkan dalam 2 (dua) kaleng makanan yang di kirim dari aceh dengan tujuan Batam. 

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam , Undani, menjelaskan. 

"Kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 februari 2022 ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP, Informasi tersebut kemudian di teruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut"

"Menindaklanjuti informasi tersebut , pada pukul 10.20 WIB Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakkan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Poin jasa kurir yang bertempat di Batam center " sambungnya. 

Pada saat proses pelacakkan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respon terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah di lakukkan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering bewarna hijau kecoklatan yang di sembunyikan di dalam 2(dua) kaleng biskuit. 

Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang di duga digunakan untuk menyamarkan bau. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan mengunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana. Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut", pungkas Undani. 

Penyelundupan Narkotika dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). 

Narahubung Media;

Undani

Kepala Seksi layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Post a Comment

0 Comments